Tanjung Redeb – Kasus perusakan kantor PLN UP3 Berau oleh sekelompok pengunjuk rasa beberapa waktu lalu menarik perhatian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau.
Massa aksi melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk protes terhadap pemadaman listrik yang dianggap meresahkan warga. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak PLN untuk melanjutkan proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priyatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengetahui kejadian tersebut.
Namun, tindakan hukum belum bisa diambil mengingat kasus ini termasuk dalam delik aduan, yang artinya proses penyelidikan hanya bisa dilakukan jika ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan.
“Kami memang sudah mengetahui adanya aksi pengerusakan di kantor PLN UP3 Berau yang dilakukan oleh massa. Namun, kami tidak bisa langsung mengambil langkah penyelidikan karena ini termasuk delik aduan. Artinya, kami hanya bisa bertindak jika ada laporan resmi dari korban, dalam hal ini pihak PLN,” jelas Ardian.
Lebih lanjut, Ardian menambahkan bahwa PLN saat ini sedang menginventarisasi kerugian yang dialami akibat perusakan tersebut. Inventarisasi ini penting untuk menentukan sejauh mana kerusakan yang terjadi dan nilai kerugian yang diderita, sehingga laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian dapat menjadi dasar yang kuat untuk memulai proses penyelidikan.
“Pihak PLN harus menginventarisasi terlebih dahulu kerugian yang mereka alami. Setelah itu, barulah kami bisa memulai proses penyidikan. Jika tidak ada laporan, kami tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan kasus ini,” tambah Ardian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan PLN akan mengajukan laporan resmi. Namun, AKP Ardian Rahayu Priyatna memastikan bahwa Satreskrim Polres Berau siap melakukan penyelidikan segera setelah laporan diajukan.
Kasus perusakan ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama warga Berau yang juga berharap agar pemadaman listrik tidak lagi terjadi secara berkepanjangan. Mereka menilai bahwa tindakan perusakan bukanlah solusi untuk menyelesaikan masalah, namun desakan kepada PLN untuk memperbaiki layanan tetap harus disuarakan. (Fery)