Teluk Bayur – Aktivitas jetty yang diduga ilegal di Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan.
DinamisatorJaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Mareta Sari mengungkapkan, kekhawatiran mereka terhadap operasi jetty yang dianggap tidak memiliki izin yang jelas, sehingga berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, Mareta, menekankan pentingnya tindakan segera dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Seharusnya ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kami melihat aktivitas jetty ini sudah sangat mengkhawatirkan, baik dari aspek lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat setempat,” ungkapnya.
Menurutnya, jetty yang digunakan untuk bongkar muat hasil tambang ini tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga menyebabkan kerugian sosial bagi masyarakat.
“Aktivitas tersebut berdampak besar pada lingkungan, terutama air dan biota yang ada di sekitar area tersebut. Selain itu, warga Kampung Labanan Jaya harus menanggung dampak buruk dari polusi debu dan kebisingan yang terus-menerus,” tegas Mareta.
JATAM Kaltim juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, yang dianggap memberikan ruang bagi aktivitas jetty ilegal untuk terus berlangsung.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan dan lingkungan di Kaltim masih sangat lemah. Kalau ini dibiarkan, dampaknya akan semakin buruk,” tegas Mareta.
Dia pun mendesak instansi terkait, baik dari pemerintah daerah maupun pusat, untuk segera turun tangan dan menertibkan aktivitas jetty tersebut.
“Kami mendesak adanya investigasi menyeluruh dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang tanpa ada solusi nyata,” tandasnya. (Fery)