Tanjung Redeb – Jalan Poros Sambaliung-Tabalar, yang merupakan satu-satunya akses bagi masyarakat pesisir menuju pusat kota, kini terancam oleh rencana penambangan PT Berau Coal. Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, membenarkan adanya informasi tersebut dan menegaskan bahwa jalan tersebut bukan merupakan kewenangan Kabupaten Berau.
“Benar, ada informasi tersebut. Tapi itu bukan kewenangan Kabupaten Berau,” ujar Dedy, Jumat (15/03).
Dedy menambahkan bahwa persoalan terkait penambangan jalan tersebut berada di bawah kewenangan Provinsi Kalimantan Timur. Ia juga menekankan bahwa PT Berau Coal harus menyediakan akses jalan pengganti bagi masyarakat sebelum melaksanakan aktivitas penambangan di jalan yang ada saat ini.
“Kualitas jalan pengganti yang dibangun harus memenuhi standar yang ditetapkan. PT Berau Coal diwajibkan membangun jalan tersebut tanpa melibatkan anggaran pemerintah,” tegas Dedy.
Meski demikian, ia mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi pasti mengenai rute baru yang akan digunakan sebagai akses pengganti. “Sepertinya tidak akan lewat kampung Gurimbang, tapi untuk pastinya saya tidak tahu,” kata Dedy.
Sementara itu, Corporate Communication PT Berau Coal, Rudhini saat dikonfirmasi terkait wacana tukar guling jalan Provinsi tersebut belum memberikan respons.
Penulis : Fery