Balikpapan- Aparat TNI dan Polri melakukan penyegelan satu kios di Pasar Pandansari yang diduga menjadi sarang penyabu, Rabu (23/8/2023).
Penyegelan itu dilakukan bukan tanpa dasar, Kepala Seksi Pengawasan Perdagangan Disdag Balikpapan La Assa mengatakan kawasan itu diduga menjadi wadah bagi oknum warga yang tak bertanggungjawab untuk mengkonsumsi barang barang haram.
“Tim gabungan dari UPT Pasar Pandansari bersama aparat TNI Polri melakukan penertiban dan mendapati ada laporan oknum warga yang lagi menikamti pesta sabu-sabu tempo hari,” katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (23/8)
Lantas, lapak itu sudah beralih fungsi tidak sesuai dengan yang tertera dalam Perda Kota Balikpapan No 34 Tahun 2000 tentang Pembinaan Pedagang Pasar.
“Maka dari itu, hari ini kami kosongkan, kami segel. Kalau ada urusan nanti kami arahkan ke UPT,” kata dia.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri Umar menuturtkan terkait penyegelan kios di Pasar Pandansari pihaknya belum mendapatkan informasi dari pihak UPT.
“Memang pihak UPT pernah melapor, bahwa kios diduga pernah digunakan untuk nyabu,” ujarnya.
Hal itu terungkap saat pihak Disdag melakukan monitoring dan evaluasi di pasar pandasari.
Kendati demikian, lanjut Haemusri kasus itu sudah ditindak lanjuti dan sudah diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Untuk mengantisipasi hal ini terulang kembali, Haemusri mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keberadaan semua kios-kios yang ada di pasar pandasari. (*/OM/FST)