Tanjung Redeb – Saiful (31) dan Zamzam (23) asal Pinrang, Sulawesi Selatan, terancam dijatuhi hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal dalam agenda sidang pembacaan tuntutan.
Saiful dan Zamzam merupakan terdakwa kasus Narkotika, dengan barang bukti seberat 21 Kilogram. Yang mana, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Kedua terdakwa diringkus jajaran Polda Kaltim, di Parkir Area Hotel Bumi Segah, Februari lalu.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Amrizal yang juga JPU dalam perkara tersebut.
“Iya, benar ini adalah tangkapan dari Polda Kaltim. Yang diringkus di Hotel Bumi Segah bulan Februari,” ujarnya.
Dikatakannya, terhadap kedua terdakwa dituntut dengan ancaman pidana berbeda. Kepada terdakwa Saiful, pihaknya menuntut pidana mati. Sementara, terhadap Zamzam dituntut pidana penjara seumur hidup.
“Tuntutan itu diberikan berdasarkan peran mereka. Di mana. Zamzam berperan sebagai supir dan mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu. Sementara, Saiful itu, adalah orang yang mengajak Zamzam untuk terlibat. Dengan diberikan iming-imingi uang upah yang cukup besar,” terangnya.
Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya transaksi antara seorang buronan bernama Carlos dengan Saiful. Di mana Saiful diminta untuk mengambil barang haram tersebut di perbatasan Indonesia-Malaysia di kawasan Mansalong, Malinau.
“Transaksi itu dilakukan bersama orang tidak dikenal. Di dekat sungai, kemudian terdakwa mengambil 2 tas berisi Sabu-sabu seberat 21 Kilogram untuk dibawa ke Samarinda,” ucapnya.
Lanjutnya, sidang lanjutan akan dijadwalkan pekan depan dengan agenda Pledoi atau pembelaan terdakwa.
“Minggu depan akan dilaksanakan sidang lanjutannya,” tandasnya.
Penulis : Fery