Tanjung Redeb – Sepanjang tahun 2023 hingga awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Berau berhasil menangkap tiga (3) buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Intel Kejari Berau, Dedi Riyanto menjelaskan dengan ditangkapnya 3 buronan itu maka semua buronan yang masuk DPO sepanjang tahun 2023 sampai awal tahun 2024 sudah dituntaskan.
“Sudah aman semua. Sudah habis (tak ada lagi buronan dalam DPO, Red). Tahun 2023 sebanyak 2 orang. Tahun 2024 sebanyak 1 orang,” jelasnya.
Disampaikannya, dua dari tiga orang yang ditangkap dan masuk DPO itu terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor). Sedangkan satu lainnya terjerat kasus tindak pidana umum.
“Kalau Tipikor merugikan negara sekitar Rp 400 juta lebih. Kalau pidum tidak merugikan negara. Tinggal menjalani pidana saja,” terangnya.
Ke depan, dirinya berharap agar semua warga negara yang terjerat dalam Tipikor dan tindak pidana lainnya, berikutnya masuk dalam DPO mesti menaati hukum yang berlaku.
“Ya semoga menjadi warga negara yang baik dengan menghormati proses hukum,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dua buronan yang terjerat kasus Tipikor dan masuk DPO Kejari Berau dan ditangani pada 2023 lalu yakni Ruben Tumade dan Algusmi Wandi.
Keduanya terlibat korupsi proyek pembangunan pemukiman transmigrasi dalam kegiatan P4T yang berlokasi di Sukan Tengah SP3 dan SP4, Kecamatan Sambaliung, tahun 2006 silam.
Akibat Tipikor itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 419.146.810. Sesuai tuntutan Penuntut Umum 2010 lalu, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Lebih dari itu, keduanya diancam dengan pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan putusan pengadilan pada 2010 lalu, Ruben Tumade dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Algusmi Wandi dijatuhi pidana penjara 1 tahun.
Sedangkan buronan yang masuk DPO tindak pidana umum dan dituntaskan tahun 2024 yakni Muhammad Arbi Bakri. Dirinya juga sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Tindak pidana yang dilakukan Muhammad Arbi Bakri yakni “Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah.”
Sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Muhammad Arbi dijatuhkan pidana kurungan penjara selama 11 bulan. (TNW/FST)