Tanjung Redeb – Front Pemuda Kaltim menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Berau pada Senin (22/7/2024). Aksi ini menuntut agar PT Berau Coal dan subkontraktornya menghentikan operasi sementara waktu.
Koordinator lapangan Front Pemuda Kaltim, Ayatullah Khomeini, menyatakan bahwa PT Berau Coal telah melakukan pelanggaran aturan terkait jarak bibir tambang dengan sungai besar.
Menurutnya, jarak tersebut hanya tidak lebih dari 150 meter, sementara seharusnya 500 meter sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, diatur bahwa sempadan sungai untuk sungai besar harus minimal 500 meter dari tepi sungai,” ujar Ayatullah.
Sementara itu, Andi Muhammad Yunus, yang juga koordinator lapangan dari Amuba, menambahkan bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara mengatur jarak minimal tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter.
“Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Pasca Tambang mengharuskan perusahaan tambang menutup lubang tambang setelah pengerukan selesai dilakukan,” tambah Andi Muhammad Yunus.
Unjuk rasa ini juga menyoroti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup. Pasal 65 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta hak untuk mengelola lingkungan hidup secara baik dan benar.
“Kami menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar,” ucapnya.
Pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Berau Coal dan memastikan perusahaan tersebut mematuhi semua peraturan yang berlaku. (Fery)