Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Pemkab Berau Siapkan Laporan ke Polres

ZonaTV
175
×

Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Pemkab Berau Siapkan Laporan ke Polres

Sebarkan artikel ini

Bukan Laporan Dugaan Tanda Tangan Palsu, Bag Hukum Buat Laporan Soal Penyebaran Berita Hoaks

2721d362 1a24e584 d3af 419e b6bf 2584c95ad7a6
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Berau tengah menyusun format laporan terkait dugaan penyebaran informasi bohong ke Polres Berau. Laporan tersebut, berkaitan dengan pernyataan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.

Kabag Hukum Setkab Berau, Sofyan Widodo mengatakan, pihaknya saat ini sendang berproses untuk membuat laporan ke Polres Berau.

“Untuk formatnya sudah kami buat, dan sudah dikoreksi oleh pimpinan kami,” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih menunggu kedatangan Sekretaris Kabupaten Berau, yang masih berada di luar daerah.

“Akan kami tindaklanjuti sesuai dengan arahan ibu Bupati,”
Katanya.

Disebutkannya, pihaknya bermohon ke Polres Berau untuk melakukan penyelidikan terkait siapa penyebar berita bohong yang sudah menggemparkan masyarakat tersebut.

“Untuk terlapornya kami belum tahu, kami meminta kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki terlebih dahulu soal dugaan penyebaran informasi bohong tersebut,”
Terangnya.

Sebelumnya, munculnya dugaan tanda tangan yang dipalsukan mencuat, usai Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas bersuara. Dugaan tanda tangan palsu itu beredar usai viralnya selebaran foto bagian dari penyesuaian tarif air bersih.

Dikonfirmasi, Kabag Hukum Setkab Berau, Sofyan Widodo menegaskan, bahwa benar apa yang disampaikan oleh Bupati Berau.

“Yang jelas SK itu bukan dikeluarkan oleh kami,” singkatnya.

Diberitakan kemarin, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu kenaikan tarif Perumda Air Bersih Batiwakkal yang belakangan ini membuat resah masyarakat.

Dalam sebuah pernyataan resmi, Sri Juniarsih menegaskan bahwa Surat Keputusan bupati tertanggal 29 September 2024 yang mengatur penyesuaian tarif air minum yang beredar luas di masyarakat bukanlah produk hukum yang sah, bahkan ia meyakini tanda tangan dalam surat tersebut adalah palsu.

“Saya tanya kepada dewan pengawas, pihak Perumda, ajudan, bahkan Bagian Hukum, apakah saya menandatangani surat itu. Tidak,” tegasnya, Senin (6/1/2024).

“Pada tanggal 29 September saya sedang cuti Pilkada. Tidak mungkin saya cuti kemudian menandatangani surat itu lengkap dengan angkanya,” jelas Sri Juniarsih.

Bupati juga menyatakan tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembuatan surat yang telah beredar tersebut.

Menurutnya, surat yang beredar itu mencurigakan karena tidak menggunakan format yang sesuai dengan produk hukum dari Bagian Hukum, yang seharusnya hanya mencantumkan nama tanpa gelar atau titel.

“Kalau melihat nama di surat itu, produk bagian hukum tidak pakai titel, hanya nama. Sementara surat yang beredar lengkap dengan titelnya, berarti bukan produk Bagian Hukum. Itu surat palsu yang sengaja diedarkan untuk memprovokasi masyarakat,” lanjutnya.

Bupati pun telah memerintahkan bagian terkait untuk memproses dan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum. Karena ini merupakan harga diri Pemda yang tercoreng
dengan membuat surat keputusan bupati di saat bupati cuti.

“Ini menjadi pelajaran untuk tidak melakukan hal ceroboh yang merugikan dan mengadu domba masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Bupati Berau menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif air minum Perumda Batiwakkal ditunda hingga pihak Perumda benar-benar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia juga mengungkapkan pentingnya edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat sebelum adanya penyesuaian tarif, agar masyarakat dapat memahami dan terbiasa dengan perubahan yang ada.

“Saya pending dulu, sampai betul-betul kami bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Perumda juga harus memberikan edukasi dan sosialisasi yang cukup. Ketika nantinya tarif harus disesuaikan, masyarakat sudah siap,” katanya.

Bupati Sri Juniarsih juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan air bersih. Ia menegaskan bahwa pemborosan air sama saja dengan pemborosan uang, sehingga penggunaan air harus disesuaikan dengan kebutuhan.

“Saya ingatkan untuk bijak menggunakan air sesuai kebutuhan. Kalau kita membuang-buang air, sama saja kita buang-buang uang,” pungkasnya.

Penulis: Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan