Samarinda – Menjelang perpanjangan kontrak PT Berau Coal, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan reklamasi.
Ia menegaskan bahwa perpanjangan kontrak perusahaan tambang batu bara ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim.
“Masalah perpanjangan memang kewenangan pusat, tetapi yang perlu digarisbawahi adalah bahwa perpanjangan itu juga harus memberikan asas manfaat bagi rakyat Kalimantan Timur,” ujar Sapto, Jumat (15/2/2025).
Sapto menjelaskan bahwa PT Berau Coal, yang berstatus sebagai perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), memiliki potensi besar. Dari total wilayah konsesi lebih dari 100 ribu hektare, yang baru dibuka hanya sekitar 30-40 ribu hektare.
Dengan luasnya lahan yang belum dimanfaatkan, ia menekankan perlunya pemanfaatan yang lebih optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pembagian DBH, yang menurutnya masih jauh dari asas keadilan. Kaltim sebagai penyumbang terbesar sumber daya alam untuk negara hanya menerima DBH sekitar Rp52 triliun.
Angka ini dinilai tidak sebanding dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Dana Bagi Hasil yang diterima Kaltim dan kabupaten/kotanya tidak sebanding dengan kerusakan alam yang terjadi. Seharusnya, hitungan DBH tidak hanya berdasarkan jumlah penduduk, tetapi juga mempertimbangkan luas wilayah dan kondisi geografis Kaltim yang cukup luas,” jelas Sapto.
Ia juga berharap agar wakil rakyat dari Kaltim di DPR RI memperjuangkan skema DBH yang lebih adil. Menurutnya, revisi undang-undang terkait DBH sudah lama dinantikan oleh masyarakat Kaltim.
Bahkan, Kaltim pernah dua kali mengajukan permohonan otonomi khusus (Otsus), namun gagal. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah pusat harus mempertimbangkan dengan lebih serius asas keadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam.
Sapto juga menyoroti beberapa aspek penting dalam regulasi yang mengatur pengelolaan sumber daya alam di Kaltim. Diantaranya, yakni pertama, terkait pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sumber daya alam dikuasai oleh negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hasil pengelolaan SDA belum maksimal dirasakan oleh masyarakat Kaltim.
Kedua, terkait pembagian DBH yang tidak adil mengacu pada Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, daerah penghasil SDA berhak mendapatkan bagian dari hasil pengelolaan.
Sayangnya, sistem pembagian yang ada dinilai belum adil dan transparan, sehingga Kaltim masih menerima bagian yang jauh lebih kecil dibandingkan kontribusinya terhadap Pendapatan Domestik Bruto Regional (PDBR) nasional.
Ketiga, mengenai Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa eksploitasi SDA harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan.
Namun, dalam praktiknya, reklamasi pascatambang masih menjadi permasalahan serius di Kaltim. Sapto menekankan bahwa perpanjangan kontrak PT Berau Coal harus diikuti dengan komitmen kuat terhadap reklamasi dan pemulihan lingkungan.
Dengan berbagai ketimpangan yang ada, Sapto berharap pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema DBH dan kebijakan perpanjangan kontrak pertambangan di Kaltim.
Ia juga mendorong revisi undang-undang terkait bagi hasil SDA agar lebih adil bagi daerah penghasil seperti Kaltim.
“Masyarakat Kaltim sudah lama menantikan keadilan ini. Pemerintah pusat wajib mempertimbangkannya dengan seksama, agar daerah penghasil SDA benar-benar merasakan manfaat dari kekayaan alam yang mereka miliki,” tegasnya.
Terakhir, politisi dari Partai Golkar itu mengajak seluruh masyarakat Kaltim serta pemerintahan Kaltim yang baru, di bawah kepemimpinan Gubernur Dr. H. Rudy Mas’ud, S.E., M.E., untuk bersatu dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Kaltim di hadapan pemerintah pusat.
“Mari bersama-sama dan bekerja sama agar perjuangan tersebut bisa berhasil demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Kaltim yang kita cintai,” pungkasnya. (*)
Editor : Fery