Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

DPRD Berau Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Hak Ulayat Masyarakat Adat Dayak Petung di Selekop

ZonaTV
12
×

DPRD Berau Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Hak Ulayat Masyarakat Adat Dayak Petung di Selekop

Sebarkan artikel ini
8e590873 430b 4574 ba54 2441bc5ee828
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat adat Dayak Petung dari Kampung Biatan Lempake, Senin (7/7/2025), bertempat di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau.

Agenda utama dalam pertemuan ini adalah pengakuan hak ulayat masyarakat adat atas lahan seluas ribuan hektar yang berada di wilayah mereka. RDP ini menjadi wadah penting bagi perwakilan masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi dan permintaan perlindungan terhadap tanah adat yang mereka miliki.

Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menyampaikan bahwa DPRD telah memberikan sejumlah saran dan masukan kepada masyarakat adat dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka, terutama agar tidak terjadi konflik dengan perusahaan yang telah beroperasi di wilayah tersebut.

“Masyarakat adat Petung sebenarnya tidak keberatan terhadap lahan yang sudah dikelola perusahaan dan tidak meminta untuk diganggu gugat. Yang mereka perjuangkan adalah sisa lahan yang saat ini belum tersentuh, yang jumlahnya sekitar dua ribu hektar,” ujar H. Sumadi usai rapat.

Ia menjelaskan, DPRD menyarankan agar masyarakat Dayak Petung berkoordinasi dengan Kepala Kampung setempat untuk mendata ulang dan memastikan berapa luas lahan yang belum memiliki sertifikat.

“Kalau memang belum bersertifikat, itu yang nantinya akan kita bantu urus secara administrasi, termasuk penentuan titik koordinatnya, supaya tidak tumpang tindih dengan lahan yang sudah bersertifikat,” tambahnya.

Terkait lahan yang telah masuk dalam wilayah perusahaan, DPRD juga akan membuka ruang koordinasi kembali untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan.

Sumadi juga berharap, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan aksi nyata.

“OPD yang berwenang segera menindaklanjuti saran dan masukan. Ini penting agar masyarakat adat yang memperjuangkan tanahnya bisa mendapatkan hak yang layak dan sah. Mereka ini adalah warga asli yang sudah tinggal dan menjaga wilayah itu sejak dulu,” tegasnya.

Penulis : Suci

Editor : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan