TANJUNG REDEB- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau turut hadir dalam forum yang digelar Pemkab Berau untuk menyambut aksi yang dilakukan Front Pemuda Kaltim di halaman Kantor Bupati Berau, Senin (22/7/2024).
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Masmansur yang menjadi perwakilan DLHK Berau menyebut ancaman kerusakan yang terjadi di Bumi Batiwakkal akibat dari kegiatan ekstraktif yang dilakukan PT Berau Coal merupakan fakta yang harus dihadapi seluruh pihak saat ini.
“Yang terjadi saat ini memang fakta dan memang demikian adanya di lapangan,” ujarnya.
Berkaitan dengan konsesi tambang PT Berau Coal yang dinilai berada sangat dekat dengan area Sungai Segah, tepatnya di Site Sambarata, Kecamatan Gunung Tabur, ia menyebut jarak antara lubang tambang dengan sungai besar adalah 100 meter.
“Tadi saya sudah sampaikan bahwa kami belum sempat klarifikasi apakah betul Kepala DLHK menyampaikan jarak minimal itu 50 meter. Karena saya habis cuti, jadi saya baca di media juga. Jadi saya belum sempat klarifikasi, apakah betul beliau menyampaikan seperti itu. Tapi kalau sungai besar itu, kalau tidak salah minimal 100 meter. Tapi nanti kami coba klarifikasi dulu kepada kadis,” ungkapnya saat diwawancarai awak media.
Masmansur juga mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan minimal jarak dari tambang ke bibir sungai tersebut. Sebab aturan jarak dikatakannya dapat berbeda-beda sesuai dengan bentuk kegiatannya.
“Tapi kami belum bisa memastikan, karena kalau jarak itu kan itu bisa beda-beda tergantung kegiatannya bentuknya seperti apa. Yang jelasnya kalau sungai besar 100 meter. Tapi memang kami belum pernah melakukan pengukuran langsung karena terkendala kewenangan tadi,” imbuhnya.
Dalam forum tersebut, DLHK Berau juga sempat didesak untuk turun langsung meninjau lokasi tambang PT Berau Coal di area sungai tersebut. Namun Masmanur mengatakan selama ini pihaknya tidak mampu menembus sampai ke lokasi tersebut karena tidak memiliki kewenangan.
Maka dari itu, ia meminta agar FPK dapat berupaya membantu pihaknya memperjuangkan hal tersebut hingga ke pemerintah pusat.
“Selama ini kami tidak bisa masuk, apalagi membawa orang untuk meninjau ke lokasi pertambangan PT Berau Coal ini. Jadi kami tadi minta dari FPK bagaimana memperjuangkan kami supaya kami bisa masuk dan bisa membawa mereka meninjau ke sana,” terangnya.
Ia mengakui selama ini DLHK Berau memang belum pernah melakukan peninjauan ke lokasi pertambangan PT Berau Coal, termasuk konsesi yang berada sangat dekat bibir sungai tersebut. Adapun pengawasan yang dilakukan pihaknya hanya sebatas memastikan balu mutu air di sekitar konsesi pertambangan.
“Selama ini kalau kami masuk hanya melihat bagaimana air yang keluar itu. Apakah memenuhi baku mutu atau seperti apa. Cuma sebatas itu. Tapi tidak mungkin kami memberikan sanksi kalau kegiatan itu ada di RKAB. Sementara dia detil RKAB-nya,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi singkat yang sempat viral menunjukkan lokasi pertambangan milik PT Berau Coal di Sambarata berdekatan dengan Sungai Segah. Hal itu pun ditanggapi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim.
Dikatakan Pj Asisten II tersebut, PT Berau Coal sempat mengklarifikasi pada dirinya terkait pemberitaan yang menyebut jarak antara tambang dengan sungai adalah 500 meter. Padahal dalam aturan dikatakannya jarak sungai dengan tambang hanya 50 meter. Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.
“Berau Coal sempat protes, karena menurut mereka jarak tambang ke sungai itu 50 meter, bukan 500 meter. Itu sesuai aturan dalam PP Nomor 38 Tahun 2011. Coba dicek lagi aturannya,” ujarnya saat ditemui awak media di ruang Asisten II, Selasa (9/7/2024) lalu. (Tim/Fery)