Tanjung Redeb – PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) baru-baru ini dihadapkan dengan isu miring. Mulai dari konflik agraria hingga penggusuran lahan milik masyarakat. Hal ini pun disikapi langsung oleh tim Legal PT TRH.
Legal PT TRH, Penny Isdhan Tommy mengungkapkan, pihaknya tidak pernah melakukan penggusuran lahan milik masyarakat.
Dirinya menyebutkan, pihaknya memiliki izin secara sah dari Pemerintah Republik Indonesia hingga tahun 2036. Seluas 180 ribu Hektare (Ha).
Pihaknya menegaskan, yang terjadi adalah sejumlah oknum masyarakat yang melakukan perambahan hutan di kawasan milik PT TRH.
Hal itu pun sudah diselesaikan melalui pendekatan persuasif dan humanis.Pihaknya menegaskan, tidak pernah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Kami tidak pernah menggunakan kekuatan-kekuatan yang represif. Semuanya diselesaikan dengan cara musyawarah,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, tidak pernah terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat. Yang terjadi adalah perbedaan kepentingan.
“Hal itu tidak mungkin bisa terhindarkan. Yang jelas, tidak ada konflik antara kami dengan masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut, terkait isu penggusuran lahan masyarakat. Tommy menerangkan bahwa hal itu murni isu yang buat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Siapa yang menghembuskan isu itu, kami tidak pernah dikonfirmasi. Sehingga, kami tidak pernah menggunakan hak jawab kami terkait dengan isu itu,” bebernya.
Dijelaskannya, saat ini PT TRH tengah mempersiapkan pembukaan lahan secara ekspansif untuk mendukung operasional PT Kertas Nusantara yang ditargetkan akan kembali beroperasi pada tahun 2026 mendatang.
“Kami aku memang telah terjadi pembukaan lahan. Tapi itu seluruhnya masuk dalam konsesi milik PT TRH,” tegasnya.
Penulis : Fery