Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BeritaHukum KriminalKaltim

Dit Reskrimsus Polda Kaltim Ungkap Kasus Penyelundupan BBM (Solar) Ilegal

Avatar of Redaksi
ZonaTV
222
×

Dit Reskrimsus Polda Kaltim Ungkap Kasus Penyelundupan BBM (Solar) Ilegal

Sebarkan artikel ini
a7fe4084 picsart 23 08 31 17 36 32 738 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Balikpapan – Dit Reskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak jenis solar. Press realess ini dilakukan di ruang rapat Subdit I Dit Reskrimsus dan berhasil mengamankan sebanyak 1.080 liter solar dari dalam 3 kendaraan jenis R6 (truck). Rabu,30/08/2023.
Kejadian pada tanggal (20/8/2023) sekitar pukul 11.30 Wita. Penangkapan berlokasi di SPBU KM 9 Jl Soekarno Hatta Balikpapan Utara.

Kronologi saat di TKP penangkapan di SPBU KM 9 Balikpapan Utara, Dit Reskrimsus mencurigai truck kuning Mitsubishi bernomor polisi KT 8625 BK mengisi bbm solar bersama kedua truk lainnya yang bernomor polisi KT 8956 AI dan KT 8945 V, saat di cek truk yang sedang mengisi bbm solar ke tangki ini dipindahkan ke dalam tanding yang berdama di daam bak truk, dan selanjutnya supir truk diamankan ke Polda Kaltim.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa kegiatan penyelundupan BBM merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat.

Polda Kaltim dan jajaran total tiga supir diamankan. Dari total temuan 13 Kasus pengetap BBM Subsidi . 3 dari Balikpapan 10 Samarinda dan Kukar. Sampai saat ini masih di lakukan penyidikan mendalam dengan total 1080 liter dari tiga truk (R6)yang menjadi barang bukti yang saat ini berada di Polda Kaltim. Kalau yang lain belum kami hitung, masih akan didalami.

“Dan BBM tersebut dijual dengan harga lebih murah. Mereka ini satu jaringan bisa di bilang karena mereka menjalin kerjasama, selama kurun waktu tiga bulan. Total keuntungan belum bisa dihitung. Pengakuannya mereka menjual sampai sampai ke daerah Kukar,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Kaltim mengimbau kepada masyarakat agar tetap mendukung tindakan hukum yang diambil oleh kepolisian dan melaporkan segala aktivitas ilegal yang mereka saksikan. Kontribusi dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Timur.

b27f46c4 picsart 23 08 31 17 37 05 619 11zon

Adapun pasal yang dikenakan pasal 40 angka 9 UUD nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan persturan pemerintah pengganti UUD nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi menjadi UUD atas perubahan ketentuan pasal 55 UUD nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi. Dengan ancaman 6 Tahun pidana atau Denda 60 Miliar. (*/OM/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan