Tanjung Redeb – Kelangkaan dan melonjaknya harga LPG 3 kilogram di pasaran terus menjadi sorotan. Tabung gas bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu ini kerap disalahgunakan dan dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET), menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang didukung oleh kebijakan pemerintah daerah, telah menetapkan batasan tegas terkait siapa saja yang berhak memperoleh gas bersubsidi tersebut. Ada empat kategori utama penerima manfaat LPG 3 kg yang diakui secara resmi:
1. Keluarga Tidak Mampu
Warga yang berada dalam kondisi ekonomi lemah dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik pemerintah.
2. Pelaku Usaha Mikro
Termasuk dalam kelompok ini adalah pedagang kecil, warung makan sederhana, dan UMKM skala kecil yang mengandalkan LPG dalam operasional harian.
3. Nelayan Skala Kecil
Para nelayan yang menggunakan LPG sebagai bahan bakar kapal kecil (kurang dari 5 gross ton) serta masuk dalam daftar penerima bantuan sosial dari pemerintah.
4. Petani Kecil
Petani yang memakai LPG untuk kegiatan pascapanen berskala sederhana dan tergabung dalam kelompok tani yang dibina pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) menegaskan bahwa distribusi di luar kelompok yang telah ditetapkan tersebut merupakan pelanggaran. Hal ini berlaku baik bagi pihak penyalur maupun pengguna.
“Gas subsidi bukan untuk kalangan PNS, pekerja swasta, atau pengusaha besar. Hanya kelompok tertentu yang memang layak yang boleh mengaksesnya,” ujar Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yulianti.
Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, Pemkab Berau mengimbau masyarakat turut aktif dalam pengawasan distribusi LPG. Warga diminta segera melapor bila menemukan penyimpangan atau praktik penjualan di atas harga resmi.
Sebagai bagian dari upaya jangka panjang, pemerintah daerah akan memperkuat pendataan ulang terhadap calon penerima LPG subsidi. Koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Pertamina, kecamatan, dan aparat kampung, juga terus ditingkatkan agar subsidi ini benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak.
Penulis : Suci
Editor : Fery