Tanjung Redeb – Persoalan penambangan pasir di Berau masih menjadi pembahasan. Pasalnya, saat ini aktivitas penambangan tersebut dihentikan oleh aparat penegak hukum.
Diskresi yang sempat diterbitkan oleh Pemkab Berau bersama Kejaksaan Negeri Berau dan Polres Berau tidak lagi bisa dijadikan perlindungan untuk melakukan aktivitas penambangan.
Hal itu diungkapkan, Achmad Syahid Analis Hukum Muda Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setkab Berau.
Menurutnya, diskresi atau Surat Edaran Bupati Nomor 180/32/HK/I/2021 tentang Kegiatan Pengerukan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C), sudah tidak berlaku lagi.
“Itu diterbitkan berdasarkan kondisi Berau kala itu. Di mana memang kondisi Berau darurat pasir,” ujarnya.
Dikatakannya, ketika kebutuhan pasir di Berau sudah mumpuni, maka diskresi tersebut tidak lagi berlaku. Dan kewajiban pengusaha pertambangan untuk mengurus perizinan tetap harus dilaksanakan.
“Ya, itu tidak bisa dijadikan landasan, dan memang aturannya ada, agar pengusaha mengurus perizinan secara resmi,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setkab Berau, Sofyan Widodo menuturkan, koordinasi terakhir dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) agar pelaku penambangan bisa mendaftarkan izin melalui link resmi.
“Koordinasi kami terakhir dengan ESDM lewat WhatsApp, bagi siapa yang ingin mengurus izin galian C silahkan melalui Inline ESDM,” tandasnya.