TANJUNG REDEB – Pemisahan BPBD Berau dengan Unit Damkar memasuki langkah selanjutnya. DPRD Berau pun menyetujui hal ini, dengan memberikan rekomendasi.
Dari hasil rapat oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau bersama Biro Organisasi Tata Laksanan (Ortal) Setkab Berau, pada akhir April 2024 lalu, usulan itu mendapatkan lampu hijau.
“Meski masih dalam tahap pengusulan, pemisahan dua instansi itu menunggu waktu saja, karena hasil rekomendasi dari Bapemperda bakal keluar sebelum akhir Mei 2025 besok,” beber anggota Bapemperda DPRD Berau, H.Nurung dihubungi beberapa waktu lalu.
Rekom ini diberikan karena berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020, jelas mengatur pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Perda ini juga terus digodok karena dianggap urgent. Dan kenapa harus menunggu hingga akhir Mei ini, karena perlu dilakukan konsultasi ke kementrian yang membidangi agar mendapatkan informasi yang lebih jelas.
Ia berharap dengan terpisahnya dua instansi kedaruratan ini, nantinya bisa lebih fokus menjalankan program masing-masing. Apalagi saat ini banyak kejadian yang tidak tertangani dengan maksimal akibat keterbatasan tenaga hingga sarana yang kurang memadai. (***)
Penulis : Fery