Tanjung Redeb – Kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di sejumlah sekolahan, melahirkan kontroversi di tengah masyarakat. Untuk memastikan kebenaran dugaan itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Berau juga sudah turun gunung dan melakukan penyelidikan di lapangan.
Terkait hal itu, Kasi Pembinaan dan Kelembagaan SD pada Disdik Berau, Rudiansyah menjelaskan dugaan pungli yang terjadi di sekolah tersebut, serta melibatkan pihak sekolah dan komite sekolah itu, tidak terjadi. Pihaknya juga sudah memastikan tidak adanya indikasi pungli tersebut.
“Sudah dicek. Dan itu memang benar-benar karena kesadaran orang tua. Kalau dengan kesadaran artinya dengan sukarela atau ikhlas. Sehingga semua pungutan itu tidak ada di luar kesepakatan bersama. Dan itu yang diminta hanya yang mampu. Kalau tidak mampu, tidak dipaksa,” jelasnya.
Dijelaskannya, pungutan yang terjadi itu sebenarnya merupakan bantuan yang sudah disepakati bersama antara komite dan pihak sekolah. Tujuannya demi memajukan pendidikan di sekolah tersebut.
“Kalau sudah disepakati melalui musyawarah itu artinya tidak liar. Dengan kesadaran, mereka sama-sama membantu untuk kemajuan sekolah. Karena memang tanggung jawab pendidikan itu kan tanggung jawab pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat,” terangnya.
Diakuinya, bantuan yang diberikan orang tua siswa juga tidak keluar dari koridor peraturan yang ada. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan itu, bantuan yang diberikan merupakan bagian dari kemitraan yang dibangun antara sekolah dan komite demi memajukan pendidikan di Berau.
“Jadi, bahwa di dalam kemitraan itu, komite yang diwakili oleh orang tua boleh memberikan bantuan berupa uang, berupa barang, berupa jasa kepada satuan pendidikan. Dengan syarat disepakati,” imbuhnya.
Pungutan dalam beberapa jenis bantuan itu, lanjut Rudiansyah, memang merupakan bagian dari implementasi program Gerakan Sekolah Menyenangkan (GSM). Program itu juga didukung oleh komite sekolah. Sebab, program itu bermuara pada aktivitas belajar yang menyenangkan dan pendidikan yang semakin bermutu.
“Dengan adanya GSM itu, anak-anak menjadi betah untuk belajar. Itu juga diatur dalam pasal 3. Komite bertugas menggalang dana dan sumber pendidikan lainnya dari masyarakat, baik perorangan, dunia usaha, maupun kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif,” bebernya.
Ditambahkan Rudiansyah, penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut juga tidak bermasalah. Memang akan sangat disayangkan jika Dana BOS yang begitu kurang juga disalahgunakan. Karena itu, dipastikannya bahwa tak ada konspirasi antara komite dan pihak sekolah dalam merealisasikan anggaran itu.
“Justru yang jadi masalah Dana BOS juga kurang. Maka perlu bantuan komite sekolah. Misalnya untuk kegiatan ekstrakurikuler, bisa dibantu oleh komite sekolah. Karena dana yang terbatas itu tidak cukup, maka perlu dibantu,” paparnya.
Berhadapan dengan persoalan itu, Disdik Berau akan terus berupaya melakukan pembenahan dan memperbaiki kualitas pendidikan di Berau. Namun, kualitas pendidikan itu juga mesti dipikirkan dalam konteks kemitraan. Dengan kata lain, kemajuan pendidikan di Berau menjadi tanggung jawab bersama.
“Komite bersama sekolah itu sama-sama memikirkan kemajuan pendidikan di Kabupaten Berau termasuk dana. Karena tidak bisa pemerintah sendiri. Harus ada bantuan masyarakat dan juga dunia usaha,” tutupnya. (*/TNW/FST)