Tanjung Redeb – Kepala Dinas Pendidikan Berau, Yudi Artangali soroti persoalan dugaan pungli yang ada di sekolah-sekolah. Sedikitnya, ada dua laporan yang ia dapatkan terkait pungutan-pungutan ilegal yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan pasti terkait sekolah mana saja yang diduga melakukukan penarikan ilegal terhadap siswa maupun orang tua siswa.
Dikatakannya, dalam persoalan pungutan tentunya itu tidak boleh dilakukan. Pasalnya, telah ada aturan yang mengikat agar tidak terjadi pungutan.
“Ya, harusnya tidak ada pungutan apapun,” ujarnya.
Diungkapkannya, setiap tindak tanduk sekolah, wajib diketahui oleh Dinas Pendidikan. Hal itu harus dilakukan, guna mengantisipasi tindakan yang salah.
“Kalau itu adalah inisiatif guru, tentu salah,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya tidak melarang jika orang tua siswa yang merasa mampu ingin memberikan sumbangsihnya kepada sekolahan.
“Misalnya, ada orang yang ekonominya baik, terus dia tidak ingin anaknya duduk di meja kursi yang kusam. Dengan inisiatif orang tua dan atas izin sekolah, mungkin bisa saja meja kursi tersebut di cat kembali,” terangnya.
Lebih lanjut, untuk pelaksanaan operasional sekolah, pihaknya menyebut telah ada dana BOS. Yang mana, itu diberikan ke sekolah-sekolah berdasarkan kebutuhan.
“Untuk dana BOS itu dikasih ke masing-masing sekolah, hitungannya per siswa,” tandasnya. (FST)