Tanjung Redeb – Kepala Kampung Pilanjau diduga melakukan pengerjaan proyek asal-asalan menggunakan dana kampung senilai Rp 212 juta rupiah.
Dana Rp 212 juta tersebut dinilai hanya untuk melaksanakan pengerjaan proyek bodong atau fiktif. Dimana, dari beberapa item yang masuk dalam peningkatan atau preservasi jalan, hanya pemasangan paving blok saja. Yang mana, tertuang dalam APBK Pilanjau, bahwa pengerjaan preservasi tersebut mencakup gorong-gorong.
Hal itu diungkapkan oleh Rohyadi selaku masyarakat Kampung Pilanjau. Dimana, Ia menduga bahwa telah terjadi mark up dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Secara manfaat saja, itu tidak ada manfaatnya. Apa urgensinya paving blok itu dipasang di tepi jalan,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa itu bukanlah prioritas masyarakat. Dimana, masih banyak kebutuhan masyarakat yang harusnya bisa difasilitasi oleh pemerintah kampung.
“Itu dikerjakan asal-asalan. Baru dipasang saja sudah banyak yang rusak,” tegasnya.
Dari perhitungannya, satu buah paving blok tersebut berkisar diangka Rp 15 ribu. Dan dikerjakan oleh para ibu-ibu di kampung yang dibayar Rp 1.000 per satuannya.
“Kalau tukang yang pasang itu dibayar borongan. Rp 4 juta untuk memasang paving bloknya,” terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa untuk belanja bahan saja, menelan biaya hingga Rp 169 juta. Yang artinya, jika satu buah paving dihargai Rp 15.000 maka harusnya ada sekira 11 ribu lebih paving yang harus dipasang.
“Apakah yang terpasang itu sudah sampai 11 ribu? Kalau dilihat, saya rasa itu belum sampai 11 ribu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo saat dikonfirmasi awak media, belum memberikan respons terhadap pertanyaan yang diajukan melalui pesan WhatsApp. (*)