Tanjung Redeb – Kasus pembunahan di Mayang Mangurai telah berbuah hasil. Satu orang tersangka berinisial Y (22) berhasil diringkus oleh Jajaran Satreskrim Polres Berau dan Jatanras Polda Kaltim, Sabtu, 30 September 2023.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, tersangka berhasil diringkus di Jalan Poros Samarinda-Kukar. Diketahui tersangka hendak kabur ke luar daerah, setelah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Perwira berpangkat balok tiga tersebut, menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku membunuh korbannya dengan mencekik korbannya.
“Korban dicekik,” sebutnya.
Lanjutnya, pelaku nekat menghabisi korbannya lantara ditegur oleh korban. Dimana, pelaku dengan korban adalah tetangga.
“Pelaku dengan korban ini tetangga. Pelakunya tidak terima karena ditegur saat pesta miras,” ucapnya.
Dirinya pun menyebut, usai membunuh korbannya, pelaku langsung membawa korban dengan menggunakan motor ke mayang mangurai.
“Pelaku naik motor membawa korbannya. Dan terkait dugaan keterlibatan pihak lain, masih didalami,” tuturnya.
Terhadap pelaku, dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kaltim. Mengingat jarak penangkapan itu cukup jauh dari Berau, jadi pelaku diamankan di Mapolda Kaltim terlebih dahulu. Dan sampai saat ini, penyidik Polres Berau masih di Balikpapan untuk melakukan pemeriksaan,” tandasnya. (FST)