Tanjung Redeb – Perusahaan umum daerah (Perumda) Bhakti Praja (BP) diketahui belum menjalankan operasi bisnisnya secara maksimal hingga saat ini. Hal itu terjadi karena belum adanya penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah bagi berjalannya operasi perusahaan tersebut.
Direktur Perumda BP, Sultan menjelaskan berjalannya operasi bisnis perumda memang membutuhkan modal awal yang besar untuk start up. Penyertaan modal awal itu juga seharusnya sudah ada sebelum direksi terbentuk. Namun, hingga direksi terbentuk modal awal itu belum dikucurkan pemerintah daerah.
“Karena penyertaan modal belum ada sampai direksi terbentuk, perusahaan berjalan dengan modal seadanya saja. Makanya operasi bisnis perusahaan belum berjalan maksimal,” jelasnya.
Diakuinya, penyertaan modal awal tersebut, saat ini, memang sudah dianggarkan oleh pemerintah daerah dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2023. Namun, pencairan anggaran tersebut belum juga muncul. Karena itu, pihaknya masih menunggu anggaran tersebut demi memaksimalkan kerja operasional di lapangan.
“Ada anggaran di perubahan. Sudah diketuk juga. Tapi kita masih tunggu. Apa bisa dicairkan atau tidak,” terangnya.
Anggaran itu, tambah Sultan, akan dipakai untuk menjadi modal awal pendirian BP dan menyusun rencana bisnis perusahaan selama 5 tahun sebagaimana diamanahkan dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 118/2018. Termasuk untuk membiayai usaha yang sedang dan akan berjalan seperti transportir CPO dan jual beli karet.
“Untuk kegiatan bidang usahanya terbagi 2, yaitu yang sifatnya cepat menghasilkan dan yang butuh waktu lama. Saat ini, karena baru berdiri, perumda BP menjalankan kegiatan yang bisa medapatkan hasil yang cepat dulu,” jelasnya.
Bidang usaha yang cepat memperoleh hasil dan langsung bisa berjalan seperti pengangkutan CPO, jual beli karet, rencana jual beli cangkang sawit, dan sebagainya. Sedangkan untuk kegiatan usaha jangka panjang seperti pembangunan PLTA, pengerukan dan pengaturan alur sungai, tambang pasir, pabrik minyak goreng, dan pertanian pangan berkelanjutan.
“Untuk usaha jangka panjang itu, Bhakti Praja telah melakukan MoU dengan beberapa perusahaan yang rencananya akan berinvestasi di Kabupaten Berau,” terangnya.
Menanggapi media ini terkait rencana pengelolaan gas alam di Kampung Birang bersama PT South Bengara (SB) II, Sultan menambahkan hal itu masih menanti kepastian bentuk kerja sama. Sebab, perusahaan yang menjalankan bisnis itu wajib menggandeng BUMD.
“PT SB tentunya diwajibkan menggandeng BUMD, dalam hal ini BUMD Provinsi Kaltim dan juga Kabupaten Berau. Tapi sampai saat ini terkait seperti apa bentuk kerja sama ataupun paling tidak berupa MoU misalnya itu, belum ada. Dan tentu perlu ada izin usaha terlebih dahulu,” tandasnya. (*/TNW/FST)