Tanjung Redeb – Salah satu tempat karaoke di Tanjung Redeb, IP Karaoke, diduga menjual minuman beralkohol berbagai jenis tanpa mencantumkannya dalam menu resmi.
Menurut informasi dari warga, Ferdiansyah, minuman yang tersedia meliputi beragam merek, seperti Bir, Soju, Anggur Merah, Captain Morgan, hingga Civas Regal.
Dalam praktik penjualannya, harga minuman tersebut tergolong tinggi. Satu botol Captain Morgan dihargai sekitar Rp 500.000, sementara Civas Regal mencapai Rp 1.200.000 per botol.
Pelanggan yang memesan minuman beralkohol diwajibkan langsung membayar dengan tambahan biaya sebesar Rp 150.000.
Selain penjualan minuman beralkohol, tempat karaoke ini juga diduga menyediakan jasa pemandu karaoke atau Lady Companion (LC). Jasa LC ini bisa diperoleh melalui staff yang menawarkan katalog foto di ponsel, memberi kesempatan bagi pelanggan untuk memilih pendamping mereka.
”Lokasinya pun cukup dekat dengan Kantor Pemerintahan serta Kantor Satpol PP,” ucapnya.
Menariknya, setiap transaksi penjualan minuman beralkohol dan jasa LC tidak tercatat dalam nota resmi yang diberikan kepada pelanggan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai izin dan legalitas operasional tempat tersebut terkait distribusi alkohol dan penyediaan jasa LC yang disinyalir tak tercantum pada laporan keuangan resmi.
Sementara itu, Manager IP Karoke, Zulfani mengungkapkan, pihaknya membantah melakukan penjualan minuman beralkohol dan tidak menyediakan LC di tempat karoke tersebut.
“Kami tidak menyediakan LC dan minuman beralkohol,” ujarnya, Selasa (29/10/2024).
Dikatakannya, hal tersebut tidak masuk dalam manajemen pihaknya. “Manajemen kami berfokus pada penyediaan room karoke saja,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, tidak melarang ketika ada pelanggan yang membawa wanita ke dalam room karaoke.
“Tidak masalah. Selagi tidak berbuat hal-hal yang tidak dibenarkan. Kalau cuman mau nyanyi bareng, silakan saja. Kami tidak memiliki hak untuk melarang pelanggan tersebut membawa teman,” ucapnya.
Lebih lanjut, terkait minuman beralkohol, pihaknya pun mengaku tidak memfasilitasi penjualan tersebut. Kendati pun ada yang memesan, kemungkinan akan diarahkan oleh staf untuk memesan di luar.
“Makanan atau minuman yang masuk dari luar, itu akan dikenakan cas. Jadi kami tidak menjual itu,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Rekreasi dan Hiburan, Bambang menyebut, bahwa IP Karaoke memang adalah badan usaha yang ada terdaftar dalam asosiasi yang dipimpinnya.
Dikatakannya, dalam persoalan penjualan minuman beralkohol, pihaknya mempersilakan jika memang ada didapati pelanggaran, maka dipersilakan untuk ditindak.
“Kalau memang ada pelanggaran, silakan ditindak. Kami tidak mempermasalahkan hal tersebut,” katanya.
Diakuinya, IP Karaoke berbeda dengan karaoke yang lain. Yang mana, memang menyediakan LC.
“Kebanyakan LC tersebut freelance tidak termasuk dalam manajemen. Berbeda dengan tempat kami,” ucapnya.
Dirinya pun menjelaskan, bahwa memang secara aturan, penjualan minuman beralkohol tidak diperkenankan di Berau. Kecuali, hotel bintang lima dan tempat yang ditunjuk.
“Sampai hari ini, tempat yang ditunjuk itu tidak ada. Perda itu tidak ada turunannya. Karena kami ini rutin bayar pajak, dan memiliki izin untuk tempat hiburan maka kami berpandangan bahwa kami inilah yang menjadi tempat yang ditunjuk,” tukasnya. (Divana/Fery)