Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauHukum Kriminal

Curi Uang di Mobil hingga Dihadiahi Timah Panas, Pelarian K Terhenti di Sangata

ZonaTV
478
×

Curi Uang di Mobil hingga Dihadiahi Timah Panas, Pelarian K Terhenti di Sangata

Sebarkan artikel ini
25a05632 7710 487b b3ad ffd5ea295992
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Pelarian K tersangka kasus pencurian di dalam mobil yang baru-baru ini viral telah berakhir. Tim Opsnal Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus K di Sangata, Kutai Timur beberapa waktu lalu.

K yang merupakan warga Bulungan, Kalimantan Utara mengaku telah melakukan perbuatannya di Berau sebanyak dua kali.

“Saya menyesal dan berjanji tidak akan melakukannya lagi jika sudah terbebas dari bui,” ujarnya berlinang air mata sambil mengingat bahwa ia memiliki anak kecil.

8a08700a 612d 43d3 8963 9ab34167e216

Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya dengan modus mengikuti korbannya keluar dari Bank.

“Saat mobil parkir dan ditinggal oleh korban, pelaku langsung membuka pintu mobil korban dan langsung mengambil uang yang ada,” ujarnya.

Ditegaskannya, saat dilakukan penangkapan, pihaknya melakukan tindakan terukur untuk menghentikan pelarian pelaku.

“Tersangka terpaksa harus dilumpuhkan, karena sempat melakukan perlawanan,” katanya.

5f60554f 33cf 43fb 86ec 2f5cd8fe0049

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jody Rahman mengungkapkan, tersangka bukan kali pertamanya melakukan perbuatan tersebut.

Di Kabupaten Berau, tersangka sudah dua kali melakukan aksinya. Di mana, aksi pertama tersangka berhasil menggondol uang tunai sekira Ro 40 juta.

“Dan aksi kedua Rp 50 juta,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, didapati bahwa pelaku juga sempat melakukan hal serupa di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

“Modusnya sama, membuntuti dan membuka mobil. Jadi tidak ada pengerusakan,” bebernya.

Lebih lanjut, berdasar hasil introgasi kepada tersangka, uang yang dicuri tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dan tersangka mengaku bahwa uang itu juga dibelikan emas untuk istrinya. Istrinya juga akan kami periksa sebagai saksi,” terangnya.

Lebih lanjut, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP jo 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Saat ini pelaku sudah berada di rumah tahanan Mapolres Berau,” tandasnya.

Penulis : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan