TANJUNG REDEB – Di era serba digital saat ini semuanya menjadi lebih efisien. Bahkan untuk pengurusan perizinan usaha juga semakin dipermudah dengan adanya aplikasi online, yakni melalui OSS. Dimana untuk OPD yang menghandle kepengurusan izin usaha ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (DPMPTSP).
“Tidak perlu bingung karena nanti akan dibantu dan dipandu petugas dari dinas perizinan. Cukup membawa handphone saja nanti akan diarahkan. Dan hasil surat izin usahanya pun bisa jadi saat itu juga,” ujar Kepala DPMPTSP Berau Nanang Bakran, ditemui beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, OSS digunakan untuk segala proses registrasi dan pengajuan perizinan usaha, serta pengajuan perizinan lainnya, yang termasuk di dalam layanan perizinan berusaha menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Dikatakan Nanang, banyak keuntungan yang bisa didapatkan pelaku UMKM jika memiliki izin usaha. Mulai dari perlindungan hukum, yaitu usaha yang tercatat secara resmi di pemerintah, akan terlindungi hukum, sehingga terhindar dari penertiban dan pembongkaran. Usaha yang memiliki izin usaha akan lebih dipercaya dan kredibel, sehingga meningkatkan kepercayaan pelanggan.
“Dan yang terpenting adalah kemudahan mengajukan pinjaman. Izin usaha mempermudah pengusaha untuk mengajukan pinjaman modal usaha di bank atau koperasi. Dan biasanya pelaku usaha ini banyak yang baru mengurus izin saat hendak mengajukan pinjaman,” tambahnya.
Keuntungan lainnya adalah ketika memiliki izin usaha maka akan bisa mengikuti tender atau lelang. Karena izin itu menjadi salah satu syarat utama. Izin usaha pun memungkinkan perusahaan untuk mendaftarkan merek dagang, hak cipta, dan paten, hingga perluasan jangkauan pemasaran.
“Izin usaha juga dapat digunakan untuk mempromosikan usaha secara individu, dan mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Sehingga akses ke sumber daya dan pembiayaan,” tutupnya.
Berdasarkan data Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, saat ini UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) baru 95 orang, selebihnya hanya surat keterangan usaha dari lurah atau kepala kampung saja.
Penulis : Tim
Editor : Fery