Tanjung Redeb – Keinginan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jadi dalih Muhammad Ramadani (27) dan Eko Rahmanto (40) membakar rumah warga di Jalan Andika dan Milono.
Kedua tersangka, ingin mendapat perhatian lebih sebagai relawan pemadam kebakaran.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman.
“Tujuan keduanya melakukan pembakaran agar para tersangka ini dianggap bekerja dengan baik sebagai relawan kebakaran, sehingga diangkat menjadi P3K Damkar,” ungkapnya.
Dikatakannya, tersangka sudah cukup lama menjadi relawan Damkar. Hanya saja, keduanya mengaku tidak mendapat pengakuan dan perhatian.
Ditambah lagi, keinginan untuk menjadi anggota P3K jauh dari harapan. Hal ini membuat keduanya merasa sakit hati sehingga membakar sejumlah rumah.
“Motifnya sakit hati karena tak kunjung dipromosikan sebagai P3K, akhirnya keduanya melakukan pembakaran rumah,” bebernya.
Adapun target tersangka, yakni rumah-rumah kosong yang berada di sekitar kediamannya. Dalam kasus ini, Eko Rahmanto mengajari Muhammad Ramadani untuk melakukan aksi kriminal itu.
“Jika ada kebakaran, maka keduanya terlihat bekerja,” ujarnya.
Akibat perbuatan keduanya itu, mereka terancam dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHPidana dan Pasal 363 KUHPidana.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” paparnya.
Jodi menambahkan, berdasarkan pengembangan, ada kemungkinan kedua tersangka tidak hanya melakukan pembakaran rumah di Jalan Andika, tapi juga di beberapa lokasi lain.
“Hanya saja kami masih mengumpulkan bukti-bukti terkait keterlibatan keduanya di lokasi yang lain,” tandasnya.