Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Salah satu tujuannya adalah untuk memberantas pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) yang menjamur di dalam negeri.
Memang, hingga saat ini Ditjen Gakkum Kementerian ESDM belum terbentuk, namun aturan yang memayungi pembentukan Ditjen tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan salah satu tujuan rencana dibentuknya Ditjen baru di lingkungan Kementerian ESDM adalah untuk memberantas praktik pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia.
“Harapannya dan nanti kalau misalnya ESDM ada bentuk apa direktorat gakkum, itu betul-betul bisa kita lebih intens untuk mengurangi yang adanya penambang tanpa izin dan lain sebagainya,” tegasnya dalam acara MIND ID Commodity Outlook 2025, di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Di lain sisi, Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Hendra Gunawan mengatakan alasan dibalik sulitnya pemberantasan PETI di Indonesia lantaran kegiatan ini melibatkan berbagai pihak. Selain itu, lokasi penambangan ilegal berada di wilayah yang sulit dijangkau.
“Ini benang merah pertama, melibatkan masalah lokal yang mendapatkan keuntungan ekonomi. Ini sudah kami alami. Misalnya di Sumatera, cek lokasi ternyata luar biasa hampir gak mungkin via darat tapi faktanya ramai,” kata Hendra dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia.
Dari sisi penindakan, Hendra menjelaskan bahwa penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Apakah hukuman yang diberikan gak cukup bikin efek jera? Terus terang kami baru menindak sampai tuntas bersama kejaksaan ini sudah berproses dan saya dapat info kita ingin ke TPPU nya. Bukan hanya masalah PETI saja,” katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM saat ini sudah disetujui pembentukannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan ditjen baru tersebut akan dipimpin oleh aparat penegak hukum (APH) termasuk dari pihak Kepolisian atau TNI.
Bahlil juga menyebutkan setiap langkah yang diambil Gakkum harus mengikuti prosedur yang jelas dan mampu bekerja berdasarkan data. Hal ini dilakukan guna memastikan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral berjalan dengan transparan dan tepat sasaran.
“Saya malah pikir-pikir, Pak. Yang jadi Dirjen Gakkum ini kalau bukan Jaksa, Polisi, kalau enggak, Angkatan Darat saja, Pak. Atau enggak TNI lah. Mau Angkatan Udara kek, Angkatan Darat kek, Angkatan Laut. Yang memang dapat kita pertanggungjawabkan orangnya,” ungkap Bahlil dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XII DPR, Kamis (14/11/2024).
Selain itu, mengenai penyidiknya, pihaknya juga sedang memikirkan untuk memblending antara PPNS dan juga aparat penegak hukum lainnya. Yang terpenting, kata Bahlil, orang-orang ini tidak mudah dirayu orang lain.
“Jadi, kita harus jamin bahwa ini steril, ya. Nah, ini kan kita mau semangat. Ini semangat Komisi XII, nih. Saya mau jalankan benar, nih,” tandasnya.
Sumber : CNBC Indonesia
Editor : Fery