Tanjung Redeb – Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kepala Dinas Jhon Palapa menegaskan untuk memastikan seluruh bidang tanah aset, baik yang bermasalah maupun tidak, terdata dengan baik. Hal ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan basis data yang akurat dalam mendukung legalitas aset pertanahan di daerah.
“Semua bidang tanah, baik yang bermasalah maupun tidak, harus kita ketahui.” ujar Jhon Palapa.
Menurutnya, verifikasi ini bukan semata soal sertifikasi, melainkan kejelasan status hukum seluruh aset tanah. Targetnya, hingga 1.000 bidang tanah akan tercatat dan selesai diverifikasi, walaupun belum semuanya dalam bentuk sertifikat.
Jhon Palapa menekankan perlunya penyelarasan prosedur antara kelurahan dan BPN. Ia menyebutkan bahwa meski kewenangan penerbitan SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) berada di kelurahan, namun mekanisme yang jelas masih perlu disiapkan.
“Kalau sertifikat hilang, BPN sudah punya SOP baru sertifikat pengganti bisa diproses dan untuk SKPT di kelurahan, harus disiapkan SOP juga.” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sistem SKPT sudah mulai terkoordinasi dengan baik, tinggal diperkuat dengan SOP kehilangan agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga menjadi primadona masyarakat karena biayanya yang sangat ringan. Ia menjelaskan bahwa PTSL tidak mensyaratkan SKPT secara ketat, melainkan dapat menggunakan bukti kepemilikan lain seperti kwitansi jual beli atau surat pernyataan.
“Antusiasme masyarakat tinggi karena PTSL biayanya nol rupiah. Tidak seperti pengurusan sertifikat reguler yang butuh biaya ukur, biaya panitia, dan biaya pendaftaran”. terangnya.
Dengan semangat ini, BPN berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah.
“Kita ingin masyarakat tenang dan punya kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” pungkas Jhon Palapa.
Penulis : Suci
Editor : Fery