Tanjung Redeb – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melakukan penangkapan terhadap satu orang kurir narkoba di Kabupaten Berau. Penangkapan itu terjadi 2 September 2023 lalu.
Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Nana Diana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Yang menduga telah terjadi transaksi mencurigakan di Pelabuhan Sesayap, Kota Tarakan.
“Kami mendapat informasi tersebut, kemudian kami langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dikatakannya, tersangka berhasil diringkus di Jalan Ahmad Yani, Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur.
Dimana, sebelumnya, pelaku saat perjalanan sempat menyembunyikan narkoba yang dibawanya di bagian bawah mobil pikap yang telah dimodifikasi.
“Jadi dibagian bawah dekat ban serep, itu ada dua boks besi yang diisi narkoba jenis sabu,” katanya.
Diakuinya, setelah dilakukan penangkapan, tersangka dan barang bukti sabu seberat 6,3 kilogram tersebut langsung di bawa ke BNN RI guna dilakukan pemeriksaan.
“Setelah berkas kami lengkap, kemudian kami limpahkan berkas ini ke Kejaksaan Negeri Berau,” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, R Hari Wibowo mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dari BNN RI.
“Berkas dan barang bukti sudah kami terima,” ujarnya.
Disebutkannya, tersangka bernama Irfan Koniyo (43), warga Jalan Anggrek Nomor 13, RT 11, Tarakan Barat, Kota Tarakan.
“6 kilogram narkoba jenis sabu itu dikemas dalam 6 kantong teh cina berwarna hijau,” bebernya.
Dikatakannya, untuk barang bukti yang ada di tangan Kejaksaan, saat ini berupa 3 unit hanphone, 1 unit mobil pikap, dan sisa sabu-sabu yang telah dimusnahkan oleh BNN RI.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Aziz Wasitomo mengatakan, sesegera mungkin berkas perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Berau.
“Untuk JPU nantinya akan ada yang dari Kejaksaan Agung dan ada juga yang dari Kejaksaan Negeri Berau,” terangnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Meiyana Dwi Maya mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melakukan penelitian terhadap pemberkasan yang dilimpahkan oleh BNN.
“Berkas sudah kami teliti, dan siap untuk disidangkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebut, narkoba tersebut oleh pelaku akan dibawa ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Rencana barang itu akan dibawa melalui jalur air dari pelabuhan Semayang Balikpapan,” sebutnya.
Lanjutnya, sebelum itu, mobil tersangka yang saat ini menjadi barang bukti, memang kerap digunakan untuk mengantar sabu. Kendati demikian, pelaku baru satu kali membawa barang itu.
“Satu orang masih DPO, namanya Cecep. Itu yang sebelumnya membawa barang seperti itu,” jelasnya.
Diakuinya, tersangka ditawarkan upah sebesar Rp 20.000.000 per kilogramnya. Yang artinya , pelaku jika berhasil melakukan pengiriman tersebut akan mendapat uang upah sebesar Rp 120.000.000.
“Pelaku tergiur dengan tingginya upah yang diberikan,” tuturnya.
Terhadap tersangka, dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Ancaman pidana mati,” tandasnya. (FST)