Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Berkas Perkara Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani di Kampung Teluk Sumbang Kembali ke Kejaksaan

ZonaTV
120
×

Berkas Perkara Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani di Kampung Teluk Sumbang Kembali ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
8d30e1a9 80d8 45b4 9f95 d670e12892c1
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Berau mengembalikan berkas perkara kasus korupsi Jalan Usaha Tani yang terletak di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk, ke Kejaksaan Negeri Berau. Di mana, ada 3 tersangka dari kasus tersebut. Yakni, KM sebagai Kepala Kampung, S dan L sebagai penyedia.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, yang mengatakan bahwa pihaknya telah memenuhi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Peneliti.

“Sudah kami kembalikan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan untuk diteliti kembali. Ada tiga berkas tersangka yang kami serahkan, dan kami berharap setelah diperiksa oleh jaksa, berkas ini dapat dinyatakan sempurna untuk segera disidangkan,” ujar AKP Ardian.

Lebih lanjut, AKP Ardian menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan aset milik ketiga tersangka yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 400 juta, atau setengah dari total dana yang dikorupsi.

“Kami masih terus melakukan pelacakan aset lainnya. Jika ditemukan aset tambahan yang berasal dari hasil tindak pidana, akan kami sita kembali,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus Tindak Pidana Korupsi Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk ketambahan dua tersangka lagi.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priyatna mengatakan, berdasarkan hasil dari Jaksa Peneliti yang melakukan pengembalian berkas perkara terhadap kasus Korupsi JUT terhadap Kepala Kampung Teluk Sumbang, berinisial KM, Unit Tipikor Satreskrim Polres Berau kemudian melakukan Gelar Perkara kembali di Polda Kaltim, beberapa pekan lalu.

“Berdasarkan pada petunjuk jaksa peneliti, maka ada ketambahan dua tersangka lagi,” ujarnya.

Dikatakannya, kedua tersangka tersebut berinisial S dan L. Di mana keduanya adalah penyedia jasa. Yang mana, penetapan tersangka kasus tersebut telah dilaksanakan pekan lalu.

“Status tersangka sudah ditetapkan. Dan akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Di mana sebelumnya, kedua tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Lebih lanjut, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke kejaksaan untuk diteliti.

“Jika sudah P-21, maka berkas bisa langsung diantar ke pengadilan untuk didaftarkan dalam sidang,” tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 25 saksi dan 5 ahli telah diperiksa. Di mana tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Kampung tersebut adalah pemotongan anggaran dari 6 paket pekerjaan di kampung tersebut.

“Korupsi yang dilakukan adalah pemotongan anggaran jalan usaha tani,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bapan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim, didapatkan kerugian negara sebesar Rp 780 juta rupiah.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Penulis : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan