Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauKaltim

Belum Satu Tahun, 4 Korban Tercatat Meninggal di Danau Eks Tambang Ilegal

Avatar of Redaksi
ZonaTV
389
×

Belum Satu Tahun, 4 Korban Tercatat Meninggal di Danau Eks Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

1 Kasus di Berau, 3 di Samarinda

c4d41919 picsart 23 08 14 20 11 24 833 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Dampak aktivitas penambangan batu bara, memang harus ditanggulangi. Perusahaan yang memiliki izin, tentunya wajib melakukan penghijauan kembali atau reklamasi.

Namun, itu tidak berlaku bagi tambang batu bara ilegal. Pada tahun 2022 lalu, tepatnya pada 8 Oktober, seorang anak menjadi korban, atas ulah tidak bertanggung jawab penambang-penambang gelap yang beroperasi di Bumi Batiwakkal.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

Ab, bocah 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah itu, harus merenggang nyawa setelah diketahui tenggelam di lubang bekas tambang di Jalan Marsma Iswahyudi, RT 03, Rinding Kecamatan Teluk Bayur. Yang jarak antara lubang dengan rumahnya hanya sekira 2 Kilometer.

Ironisnya, sampai saat ini tidak ada yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa dari anak tersebut.

e0072b17 picsart 23 08 14 20 34 12 846 11zon

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim terus memantau aktivitas penambangan batu bara ilegal yang ada di Bumi Etam. Termasuk juga untuk di Bumi Batiwakkal.

Terlebih, belum lama ini telah terjadi kasus seorang remaja merenggang nyawa di salah satu danau eks tambang ilegal, di Kecamatan Palaran, Samarinda.

Beberapa waktu lalu, di Bumi Etam -Sebutan Kaltim- kembali terjadi kasus seseorang meninggal dunia di lubang bekas tambang. Bedanya, korban di Samarinda diduga sengaja mandi di danau eks tambang tersebut.

Korban adalah remaja yang berusia 15 tahun, dengan inisial KAS, warga Kecamatan Palaran, Samarinda.

Korban meninggal dunia di lokasi lubang eks tambang yang terletak di Jalan Melanti 2, Kelurahan Handil Bakti.

Setelah dilakukan pencarian oleh tim Basarnas, dan TNI-Polri serta masyarakat, dengan metode penyelaman, korban ditemukan dikedalaman 5 meter.

Dari data dan informasi yang dihimpun, pada tahun 2021 lalu, ada 41 orang tercatat meninggal di kolam eks tambang.

“Untuk kejadian yang ada di Berau, itu kemungkinan adalah kolam eks tambang ilegal. Karena tidak masuk konsesi,” ujar Mareta Sari, Dinamisator Jatam Kaltim.

Di kabupaten Berau dalam catatan Jatam ada 93 izin usaha pertambangan (IUP) dan satu pemegang konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari mengungkapkan, dari data yang dimilikinya, kasus kematian di danau eks tambang ilegal kurun waktu satu tahun ada 4 korban jiwa.

Dimana, para korban rerata merupakan anak-anak dan remaja yang statusnya adalah pelajar.

Ironisnya, dari 4 kasus yang ada, salah satunya berasal dari Kabupaten Berau. Dan 3 lainnya berasal dari Samarinda.

Dirinya pun menyangkan, hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait masalah tersebut. Terkhusus, siapa yang akan bertanggung jawab atas peristiwa memilukan itu.

Mareta pun mengungkapkan, pengabaian terhadap keselamatan rakyat dan lingkungan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di bawah kepemimpinan Isran-Hadi telah menghasilkan akibat yang tragis dan tidak termaafkan.

Dalam periode kepemimpinannya, 15 nyawa anak telah melayang di lubang bekas galian tambang, menjadi saksi bisu dari kebijakan yang gagal melindungi warga negara dan melanggar Hak Asasi Manusia.

Data yang dikeluarkan oleh pihaknya, mencatat bahwa jumlah korban meningkat menjadi 45 orang setelah salah seorang warga jatuh di lubang bekas galian tambang di Palaran pada 12 Agustus 2023.

Korban terbaru, seorang anak bernama Andre yang baru berusia 11 tahun, menjadi korban keengganan pemerintah untuk menutup dan mengamankan bekas galian tambang.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan Jatam Kaltim, Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga merupakan lubang bekas galian tambang dari aktivitas tambang ilegal.

Namun, lubang tersebut berada dalam konsesi seluas 1.977,33 Hektare milik PT Energi Cahaya Industritama (PT ECI).

Kejadian tragis ini menyoroti masalah serius dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di Kalimantan Timur.

Lubang bekas galian tambang yang seharusnya telah ditutup dengan benar dan diamankan ternyata tetap terbuka, menjadi perangkap mematikan bagi anak-anak yang tidak menyadari bahayanya.

Kegagalan pemerintah dalam mengatasi aktivitas tambang ilegal dan menegakkan peraturan telah membiarkan lubang-lubang tersebut menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.
Munculnya catatan hitam PT Energi Cahaya Industritama (PT ECI), pemilik konsesi dari lubang tambang tempat kejadian, menunjukkan kurangnya tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya.

Kejadian sebelumnya pada tahun 2014 dan 2016 yang menelan tiga korban juga menunjukkan kelalaian yang sama.

Pihaknya, mengutip Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 71 Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia, termasuk keselamatan warga negaranya. Pengabaian terhadap keselamatan warga negara, terutama anak-anak, adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tanggung jawab negara.

“Kami mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk segera mengambil tindakan yang tegas dan efektif dalam menutup lubang-lubang bekas galian tambang, menegakkan peraturan, dan memastikan keamanan masyarakat. Tragedi-tragedi seperti ini tidak boleh diabaikan dan harus diambil sebagai pelajaran berharga tentang pentingnya perlindungan lingkungan dan keselamatan manusia,” katanya.

“Kami juga mendesak semua pihak untuk mendukung usaha-usaha dalam menjaga lingkungan, mengawasi aktivitas tambang ilegal, dan memastikan bahwa tragedi seperti ini tidak akan terulang di masa depan,” tambahnya. (*/MLA/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan