Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Belum Kantongi Izin, Rumah Sehat Baznas Belum Bisa Beroperasi

Avatar of Redaksi
ZonaTV
326
×

Belum Kantongi Izin, Rumah Sehat Baznas Belum Bisa Beroperasi

Sebarkan artikel ini
39cd0b52 picsart 23 09 06 15 20 06 516 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Pembangunan Rumah Sehat Baznas (RSB) atau klinik kesehatan gratis bagi kaum duafa di Berau, yang dibangun sejak tahun 2021 silam, belum beroperasi hingga hari ini. Pasalnya, RSB tersebut belum mengantongi izin, baik izin bangunan maupun juga izin personalia.

Fungsional Penata Perizinan Muda pada DPMPTSP Berau, Veri menegaskan RSB tersebut sebelumnya sudah pernah mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, izin itu belum dapat diproses saat itu karena ada persyaratan lain yang belum terpenuhi.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

Berikutnya, izin itu belum juga dituntaskan hingga IMB itu terhapus dan beralih ke izin pendirian bangunan gedung (PBG). PBG tersebut diterbitkan melalui aplikasi sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).

Berbeda dengan IMB, proses perizinan PBG tidak bisa lagi diterbitkan ketika suatu bangunan sudah dibangun. Untuk bangunan yang sudah berdiri, hanya akan diterbitkan sertifikat layak fungsi (SLF). Hal ini pun akan disesuaikan lagi dengan persyaratan teknis dalam peraturan pemerintah (PP).

“Kalau itu (PBG) saya belum tahu. Tapi tetap bisa diajukan meski bangunan sudah berdiri. Nanti proses langsung pengajuan SLF. Kalau diproses akan terbit PBG sekaligus SLF,” jelasnya.

Selain izin bangunan fisik, RSB itu juga mesti mengantongi izin personalia berupa surat izin praktek (SIP). SIP ini akan diterbitkan jika surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan sudah diselesaikan. Selama keduanya belum diterbitkan, RSB tersebut tidak akan dapat beroperasi.

“Izin yang lewat SIMBG itu hanya terkait dengan bangunannya. Kalau untuk izin rumah Baznas nanti akan diproses lewat OSS. Persetujuan izin nanti tetap lewat DPMPTSP setelah verifikasi dilakukan oleh OPD teknis,” terangnya.

Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, Sumber Daya Manusia (SDM) Baznas Kabupaten Berau, Maria Yosephi menerangkan pihaknya akan berupaya agar semua perizinan itu akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diakuinya, sistem perizinan saat ini sudah terintegrasi secara elektronik dalam online single submission (OSS). Karena itu semua persyaratan harus terpenuhi terlebih dahulu agar bisa diupload.

“Saat ini hanya tinggal 1 persyaratan yang harus dipenuhi yaitu STR para tenaga medis yang akan menjadi staf RSB. Bila semua terpenuhi maka proses bisa terpenuhi di OSS. Karena yang mengeluarkan izin salah satunya adalah Dinas Kesehatan,” imbuhnya.

Terkait STR, jelas Maria, merupakan personal paramedis yang akan menjadi tenaga kesehatan RSB. STR itu wajib dimiliki semua tenaga medis yang akan bekerja. Sedangkan terkait izin bangunan, dirinya akan melihat kembali prosesnya.

“Jadi semua dalam proses. Mudah-mudahan bisa segera selesai sesuai target waktu sebelum beroperasional. Intinya semua persyaratan akan kita penuhi sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.

Untuk diketahui, pagu anggaran yang digunakan untuk pembangunan RSB tersebut sejumlah Rp 17 milar. Namun dalam prosesnya lelang yang dimenangkan PT Tsabit Jaya Tama dari Samarinda itu, anggaran yang digelontorkan hanya mencapai Rp 15 miliar.

RSB itu secara khusus, akan digunakan untuk melayani kaum duafa yang sudah memiliki kartu khusus dan sudah masuk dalam database. Sedangkan biaya operasional ditanggung secara bersama oleh Baznas pusat dan daerah. (*/TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan