Tanjung Redeb – Beberapa PAUD diketahui belum mengantongi izin operasional. Hal itu menyebabkan PAUD-PAUD tersebut belum terdaftar dalam Sistem Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Berau, Subroto meminta Disdik Kabupaten Berau untuk memeperhatikan semua PAUD yang saat ini belum memiliki atau mengurus izin operasionalnya.
Urusan izin operasional itu penting agar, secara legal formal, PAUD-PAUD tersebut dapat terdaftar dalam Sistem Disdik Berau. Berikutnya, dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan tenang.
“Saya tidak bisa berkomentar banyak soal izin operasional ini. Karena soal ini jadi kewenangan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti izin operasional itu,” ungkapnya.
Disampaikannya, kehadiran PAUD tentu sangat dibutuhkan masyarakat. Namun, selama ini yang masih menjadi kendala tidak hanya izin operasional tetapi juga status PAUD.
“Banyak status PAUD sekarang yang diambilalih oleh pemerintahan kampung, dalam penggajiannya, dalam bangunannya. Itu mereka sudah jalan. Karena kalau memang rata-rata diambil pemerintah itu kadang-kadang banyak kendala,” imbuhnya.
Terlepas dari semua kendala yang dihadapi itu, Subroto menyarankan agar PAUD-PAUD di Berau disupport dengan anggaran yang mencukupi. Berikutnya dikelola oleh pemerintahan kampung melalui ADK.
“ADK inilah yang akan dipakai untuk mengelola PAUD-PAUD ini. Jadi selain mengurangi kerjaannya pemerintah daerah tapi juga mengoptimalkan kinerja kampung melalui titipan anggaran di ADK,” pungkasnya. (ADV/Elton/Fery)