TANJUNG REDEB – Di tengah maraknya kabar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah wilayah di Indonesia, Kabupaten Berau dipastikan tidak akan mengalami penyesuaian tarif pada tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menegaskan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon, Senin (11/8).
“Untuk tahun ini, di Berau tidak ada penyesuaian tarif PBB. Terakhir penyesuaian dilakukan pada tahun 2023, dan sesuai aturan, penyesuaian NJOP hanya bisa diberlakukan minimal tiga tahun sekali,” ujarnya.
Menurut Djupiansyah, penyesuaian tarif PBB memang diperlukan, namun harus melalui pertimbangan matang, terutama dari sisi ekonomi masyarakat.
“Penyesuaian itu penting, tapi kita juga harus melihat kondisi ekonomi masyarakat. Jadi tidak bisa serta-merta dilakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum ada penyesuaian, tahapan yang wajib dilakukan adalah kajian menyeluruh untuk menilai dampak terhadap wajib pajak.
“Yang pertama harus dilakukan adalah kajian. Dari hasil kajian itulah nanti bisa menjadi dasar apakah perlu ada penyesuaian atau tidak,” pungkasnya.
Penulis : Fery