Tanjung Redeb – Kasus tindak pidana korupsi yang menimpa proyek pembangunan Jalan Usaha Tani di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Bidukbiduk, kabupaten Berau, akan memasuki babak baru. Sejumlah saksi kembali dipanggil untuk diperiksa terkait keterlibatan mereka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 780 juta.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, memberikan informasi terkait perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.
“Masih kami lanjutkan, dan kami sudah kembali memanggil saksi-saksi untuk diperiksa kembali,” ujarnya.
Dalam keterangannya, AKP Ardian Rahayu Priatna menyebutkan bahwa proses penyelidikan terus dilakukan secara intensif guna mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kasus ini akan kami ungkap hingga ke akar rumputnya,” katanya.
Belum diungkapkan secara rinci siapa saja saksi yang dipanggil untuk diperiksa, namun polisi menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan guna menguatkan bukti dalam proses penyidikan.
Kasus ini telah menimbulkan kecaman publik atas dugaan praktik korupsi yang merugikan negara.
“Nilai kerugiannya juga sudah jelas, dan kami sudah melakukan penyitaan terhadap rumah Kakam Teluk Sumbang tersebut,” terangnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa pelaku-pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masyarakat diharapkan untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam upaya memberantas korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Jika ada informasi dari proyek yang mencurigakan, silakan lapor ke kami,” tandasnya. (Fery)