Tanjung Redeb – Proses perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang berlaku saat ini, pasca dihapusnya izin mendirikan bangunan (IMB), dikeluhkan banyak pihak. Termasuk, para developer perumahan.
Menurut Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik kesulitan perizinan itu hanya dapat diatasi melalui pembentukan peraturan daerah (perda) PBG. Karena itu, dirinya meminta Bupati Berau untuk melakukan konsinyering demi terbentuknya perda tersebut.
“Memang kuncinya kita mesti membuat perdanya. Jadi, saya minta Bupati Berau untuk melakukan konsinyering demi pembuatan perda untuk memudahkan perizinan,” jelasnya saat melakukan lawatan ke Bumi Batiwakkal, Sabtu (16/12/2023).
Tujuan pembuatan perda tersebut, lanjutnya, agar perizinan PBG tidak lagi menjadi bumerang bagi masuknya investasi ke Berau, termasuk investasi perumahan. Karena itu, perda tersebut mesti ada agar dapat menarik investasi.
“Karena kita ingin menarik investasi. Jadi, salah satu penyelesaian masalah PBG ini yakni dengan adanya perda,” tegasnya.
Diakuinya, kesulitan perizinan PBG yang dikeluhkan para developer perumahan tersebut, tidak hanya dialami oleh para pengusaha di Berau. Beberapa provinsi juga mengalami hal yang sama, termasuk DKI Jakarta.
“Kemarin saya pernah menghadiri pertemuan Himpunan Pengusaha Perumahan di Jakarta. Kendalanya juga sama. Makanya kita bersepakat melakukan konsinyering terkait itu,” imbuhnya.
Ditambahkannya, permasalahan perizinan tiap daerah memang berbeda-beda. Permasalahan yang dialami pengusaha di Jakarta tidak sama dengan yang dialami para pengusaha di Kaltim.
“Itulah kenapa salah satu penyelesaiannya yakni melalui perda. Kuncinya seberapa hebat mereka yang membuat perda itu. Siapa yang buat perda? Ya, pemerintah daerah,” kuncinya. (TNW/FST)