Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauHukum Kriminal

ASN Dinas Kesehatan Diringkus Kejaksaan, Dugaan Korupsi Dana TPP Hingga Rp 1,2 Miliar

ZonaTV
698
×

ASN Dinas Kesehatan Diringkus Kejaksaan, Dugaan Korupsi Dana TPP Hingga Rp 1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
e354c8b3 fbfd 4ae2 ad61 c263e998d2ae
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Berau.

Pria berinisial SN selaku Staf Pembantu Bendahara yang bertugas untuk melakukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pengawai Negeri Sipil (TPP).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian mengungkapkan kasus tersebut bermula dari temuan penyidik Kejaksaan Negeri Berau.

Di mana, tersangka menyebabkan kerugian hingga Rp 1,2 Miliar. Tersangka, melakukan aksinya sejak tahun 2017 hingga tahun 2025.

Diakuinya, tersangka menggunakan modus dengan mendaftarkan sejumlah nama pegawai Dinas Kesehatan Berau, yang seharusnya tidak mendapat TPP.

“Nama-nama itu tidak seharusnya mendapat TPP, tapi dengan kewenangan tersangka, dibuat seolah-olah dapat. Dan uang itu ditransfer ke rekening pribadi tersangka,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, terkait kasus tersebut, ada 20 orang saksi yang sudah diperiksa. Beserta dengan 2 orang ahli dari Inspektorat Kabupaten Berau.

“Unsur terpenuhi, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb,” terangnya.

Rahadian menjelaskan, saat ini proses penyidikan masih berlanjut. Pihaknya menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

“Kalau berdasarkan fakta yang kami temui, saat ini masih satu orang yang jadi tersangka. Kami masih melakukan pengembangan,” bebernya.

Lanjutnya, terhadap tersangka sudah dilakukan penyitaan aset berupa 1 unit mobil dan 1 bidang tanah seluas 1 hektare yang berada di Kecamatan Sambaliung.

“Tersangka juga telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 400 juta, untuk pengembalian dana kerugian negara tersebut,” ungkapnya.

Terhadap tersangka, pihaknya menjerat dengan pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Jika nanti ditemukan ada yang terlibat maka akan dijerat dengan pasal 55 KUHP,” tandasnya.

Penulis: Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan