Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauKaltimNasional

Antara Perusahaan dan Tambang Ilegal, KUPP : Bukan Kewenangan Kami

ZonaTV
10
×

Antara Perusahaan dan Tambang Ilegal, KUPP : Bukan Kewenangan Kami

Sebarkan artikel ini
7e4fda76 eeb8 42cb ab91 bf99e09d209e
IKLAN VIDEO LIST

TELUK BAYUR – Aktivitas bongkar muat batu bara bersumber dari penambangan ilegal, kembali beroperasi. Hasil pengerukan emas hitam itu dijual ke berbagai pihak, baik pemilik izin Terminal Untuk Kepentingan Pribadi (TUKS) maupun sejumlah perusahaan pemegang izin pertambangan di Kabupaten Berau.

Aktivitas bongkar muat batu bara dari penambangan ilegal di kawasan Sungai Segah, luput dari pengawasan aparat berwenang. Mobilitas kapal tongkang tidak terlacak keluar-masuk perairan Kabupaten Berau. Berdasarkan penulusuran berbagai sumber di sekitar pelabuhan bongkar muat, aktivitas tersebut dikoordinir pria berinisial Rf. Bebas masuknya kapal tongkang mengangkut batu bara ilegal diduga menggunakan dokumen Rencana Kerja Bongkar Muat (RKBM) dari pelabuhan lain.

“Mungkin seperti itu. Kapal enggak mugkin berlayar kalau tidak ada dokumen. Apalagi sekarang menggunakan aplikasi, cukup sulit kalau bermain kotor,” ucap narasumber yang diminta namanya dirahasiakan.

Selain menggunakan RKBM pelabuhan lain, beberapa pengusaha bisnis gelap bekerjasama dengan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Berau.
“Sumber batunya ilegal, tapi kalau sudah masuk perusahaan jadi lagal,” sebutnya.

Menurutnya, pihak berwenang kecolongan dengan kembali beraktivitasnya bongkar muat batu bara bersumber dari penambangan ilegal. Padahal, praktik tersebut menjadi atensi penegakan hukum dalam asta cita presiden Prabowo Subianto.

“Harusnya ditindak. Tahu atau tidak ada aktivitas itu akan menjadi citra buruk di masyarakat. jadi harus disikapi,”sebutnya.

Dikonfirmasi mengenai kegiatan tersebut, Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Deddy Yuwono menegaskan, terkait aktivitas bongkar muat batu bara bukan kewenangan KUPP. Karena izin kegiatan pertambangan merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM).

Pihaknya, kata Dia, hanya berwenang memeriksa dokumen kapal guna menunjang keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Itu tupoksi kami. Karena satu dokumen saja kurang, tidak boleh berlayar. Kalau lengkap kami tidak bisa menahan,” terangnya.

Terkait sumber batu bara ilegal atau legal yang dimuat kapal tongkang, pihaknya enggan berkomentar karena buka kewenangan KUPP.

“Yang perlu dipertanyakan, kok bisa ada batu di jetty tersebut. Sumbernya darimana, dan yang bertanggung jawab siapa?” tandasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman saat dikonfirmasi terkait aktivitas batu bara di jetty PT SSL yang diduga bersumber dari penambangan ilegal belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (*)

Sumber : Katatimes
Editor : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan