TANJUNG REDEB – Angka pengangguran di Kabupaten Berau terbilang masih cukup tinggi. Bahkan, berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun Anggaran 2024, terjadi peningkatan jumlah pengangguran terbuka yang signifikan.
Berada di angka 4,95 persen di tahun 2023, dan pada 2024 lalu meningkat menjadi 5,15 persen, angka pengangguran ini membuat Berau menempati posisi lima terendah di Provinsi Kalimantan Timur.
“Perlu adanya antisipasi terhadap kenaikan presentase di tahun ini dan selanjutnya. Kita sudah punya Perda hingga Perbup yang mengatur soal tenaga kerja ini, dan jika itu diterapkan maksimal, maka angka pengangguran pasti akan turun,” ujar Wakil I Ketua DPRD Berau, Subroto beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Pemkab Berau sudah semestinya harus konsisten menerapkan pembagian presentase. Dimana sesuai aturan yang ada adalah, 80 persen itu tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja luar.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau pun diminta untuk mengkaji, mengevaluasi, serta menertibkan perusahaan dalam penerapan aturan ini.
“Jika memang jumlah tenaga kerja asing (TKA) sebanyak 20 persen telah terpenuhi, maka dibutuhkan solusi lain. Semisal dengan membuka lapangan pekerjaan baru. Begitu juga kalau tidak mencapai 20 persen TKA, maka Disnakertrans Berau harus libatkan tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Politikus partai Golkar itu menilai diperlukan adanya pemantauan secara berkala terhadap seluruh Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau. Utamanya terkait dengan penyerapan jumlah tenaga kerja yang ada di Kabupaten Berau. (***)
Penulis : Fery