Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau turut mendapat rumor atau isu miring terkait caleg tertentu yang meminta pemilih untuk mendokumentasikan pilihannya saat berada di dalam bilik suara.
Permintaan caleg tersebut tentu bertujuan agar pemilih yang telah dibeli suaranya tidak mengalihkan pilihannya pada caleg lain. Berikutnya, menjadi bukti bahwa pemilih tersebut benar-benar memilih caleg tersebut.
Terkait hal itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Berau, Debi Asmara menjelaskan permintaan caleg kepada pemilih tertentu untuk mendokumentasikan pilihannya tersebut jelas tidak diperbolehkan.
Selain karena permintaan itu melanggar ketentuan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 25 Ayat (1) Huruf e dan Pasal 28 ayat (2), dokumentasi pilihan itu juga melanggar prinsip demokrasi yang berasaskan jujur, bebas, adil, dan rahasia.
“Untuk menjaga ini (permintaan caleg, Red) maka tidak boleh bawa alat perekam dan kamera. Agar tdk mendokumentasikan saja pilihannya. Sehingga pemilih tidak boleh membawa HP pada saat memberikan suaranya di bilik suara,” jelasnya.
Selain mendokumentasikan pilihannya di bilik suara, lanjut Debi, para pemilih atau konstituen juga dilarang untuk menyebarluaskan pilihannya ke manapun dan kepada siapapun.
“Namanya juga rahasia. Jadi, tidak boleh disebarluaskan. Tapi kembali lagi ke pemilih. Kejujuran ada di mereka. Kami KPU hanya mengimbau saja,” tegasnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Berau Budi Harianto menegaskan kepastian terkait rumor yang beredar itu belum diketahui dirinya secara rinci. Namun yang pasti, kamera, Hp, dan alat perekam lainnya tidak boleh dibawa ke bilik suara.
“Terkait dengan itu kan diatur dalam PKPU Nomor 25 tahun 2023. Itu kan dilarang memfoto atau mendokumentasikan pilihan dalam bilik suara,” imbuhnya.
Untuk mencegah masuknya kamera ke dalam bilik suara, pihaknya sudah menyampaikan kepada para petugas KPPS untuk menertibkan serta mengamankan semua peralatan dokumentasi itu sebelum pemilih masuk ke bilik suara.
“Jadi kita sudah sampaikan petugas KPPS kalau ada yang bawa Hp, kamera, silakan disimpan dulu di meja panitia baru masuk ke bilik suara,” bebernya.
Ditambahkannya, apabila upaya pencegahan itu tidak menjamin para pemilih untuk taat pada PKPU yang berlaku, pemilih demikian akan dikenakan sanksi pidana dan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sampai mendokumentasikan dan mengupload di media sosial, itu kena pidana. Ada denda dengan besaran sekian dan kurungan penjara. Jadi mesti dijamin kerahasiaannya,” pungkasnya. (TNW/FST)