Tanjung Redeb – Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SN, yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, resmi divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar baru-baru ini, menyusul terbuktinya tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terhadap anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Putusan ini sekaligus menutup proses hukum yang berjalan sejak beberapa bulan lalu, di mana terdakwa SN diketahui menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan dana TPP secara tidak sah, dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Berau, Erwin, membenarkan bahwa terdakwa telah menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
“Putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda adalah pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan apabila tidak dibayar,” jelas Erwin saat dikonfirmasi.
Erwin menjelaskan bahwa vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, pihaknya menghormati putusan majelis hakim, terutama karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara secara utuh sebelum persidangan.
“Pengembalian kerugian negara menjadi pertimbangan yang meringankan terdakwa. Tapi secara hukum, perbuatan itu tetap memenuhi unsur pidana korupsi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus SN sempat menyita perhatian karena terjadi di instansi pelayanan publik, dan menyangkut dana yang seharusnya menjadi hak pegawai.
Menurut laporan tersebut, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan komponen penting dalam mendukung kinerja ASN. Penyelewengan dana tersebut menciptakan keresahan di internal Dinas Kesehatan dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus unsur pidana, namun dapat dijadikan dasar pertimbangan keringanan hukuman.
Erwin menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Berau tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan dana publik di lingkungan pemerintahan.
“Kami harap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN, agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara dan tidak menyalahgunakan jabatan,” pungkasnya.
Penulis : Fery