Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
AdvertorialPemkab Berau

Pemkab Berau Ajak Perusahaan Swasta Dukung Jaminan Sosial Pekerja Rentan

ZonaTV
171
×

Pemkab Berau Ajak Perusahaan Swasta Dukung Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
eb8c33ec 54d4 4aaa a0d9 51bbec78c4d0
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau menggalang dukungan dari sektor swasta untuk memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan. Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa keterlibatan dunia usaha menjadi salah satu kunci untuk memperluas cakupan perlindungan ini.

Dalam kegiatan sosialisasi Surat Edaran Bupati mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Said menyampaikan bahwa pekerja rentan—seperti nelayan, petani, pedagang kecil, dan tokoh keagamaan—masih banyak yang belum terlindungi secara formal.

“Mereka bekerja tanpa perlindungan resmi, padahal risiko yang dihadapi cukup besar. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah dan perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka,” ujarnya pada Kamis (24/7/2025).

Said menyebutkan, meskipun iuran perlindungan sosial hanya sebesar Rp16.800 per bulan, manfaat yang diberikan sangat signifikan. Jika terjadi kecelakaan kerja hingga menyebabkan kematian, ahli waris dapat menerima santunan hingga Rp42 juta.

Saat ini, pembiayaan program ini telah didukung oleh APBD Kabupaten Berau, alokasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, Said mengakui bahwa dana tersebut belum mampu menjangkau seluruh pekerja rentan yang ada.

“Kami mengajak perusahaan untuk ikut menanggung sebagian pekerja rentan. Ini bagian dari tanggung jawab sosial korporasi, terutama bagi perusahaan yang telah memperoleh keuntungan dari kekayaan alam daerah ini,” jelasnya.

Surat Edaran Bupati mengatur jumlah pekerja rentan yang menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan. Beberapa perusahaan seperti PT Berau Coal dan PT Dewi Wira diminta untuk membiayai perlindungan bagi 100 hingga 200 pekerja.

Dengan skema ini, perusahaan hanya perlu mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. Pembayaran iuran bisa dilakukan setiap bulan, tiga bulan sekali, atau sesuai kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Said juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang sudah berkontribusi aktif, seperti PT Madani, yang telah ikut membiayai perlindungan sosial bagi para pekerja.

“Kami mendorong lebih banyak sektor, termasuk perbankan, untuk ikut serta. Tidak semua hal bisa ditanggung pemerintah sendiri, butuh peran bersama,” tegasnya.

Terkait penegakan aturan, Said menyatakan bahwa Pemkab Berau lebih mengedepankan pendekatan persuasif. Meski surat edaran mencantumkan ketentuan sanksi, pihaknya lebih fokus membangun kesadaran kolektif.

“Nanti kami akan distribusikan data jumlah pekerja yang perlu dilindungi oleh masing-masing perusahaan. Harapan kami, seluruh pihak mau bergotong-royong demi kesejahteraan masyarakat Berau,” tutupnya. (Adventorial)

Penulis : Suci

Editor : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan