TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Ketransmigrasian, pada Rabu (16/7/2025), di Aula Disnakertrans Berau. Mengusung tema upaya pemerintah dalam penyelesaian legalitas lahan infrastruktur fasum dan fasos di wilayah eks transmigrasi di Kabupaten Berau, Rakor dihadiri OPD terkait, pemerintah kecamatan dan perangkat pemerintah kampung eks transmigrasi, serta dihadiri dan dibuka Sekretaris Daerah, Muhammad Said, mewakili Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Ashari dalam laporannya, menyampaikan di Kabupaten Berau terdapat 35 Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) dan telah menjadi 28 kampung atau desa dan satu UPT yang terdapat di Kelurahan. Melalui rakor yang dihadiri langsung kepala kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) diharapkan bisa mendiskusikan dan membangun komitmen bersama untuk menyelesaiakn permasalahan – permasalahan pada fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fansos) di lahan eks transmigrasi. “Pertemuan ini juga bersama Camat yang diarealnya terdapat kampung eks transmigrasi dan juga OPD terkait pada permasalahan tersebut,” ungkapnya.
Secara garis besar disampaikannya permasalahan umum yang dihadapi dikawasan eks Transmigrasi adalah pemakaian lahan Restan oleh kepentingan pribadi. Tumpang tindih lahan. Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial sulit mendapatkan bantuan karena tidak adanya legalitas atas tanah seperti bangunan untuk sekolah maupun tempat ibadah, hingga Okupasi masyarakat pada lahan HPL. “ Disini telah hadir narasumber dari Kementerian Transmigrasi RI dan juga Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau. Saya berharap kita dapat berdiskusi secara terbuka, saling mendengarkan dan berkolaborasi untuk mencari solusi setiap permasalahan yang ada, sehingga kita di kampung dapat lebih nyaman dalam membagun karena adanya kepemilikan legalitas tanahnya,” jelasnya
Membuka secara resmi rapat koordinasi, Sekretaris Daerah, Muhammad Said, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas gelaran rapat koordinasi sebagai bagian upaya untuk menyelesaikan permasalahan, khususnua legalitas lahan di kampung eks transmigrasi. Melalui rakor ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama atas urgensipenyelesaian legalitas lahan. Tersusunnya langkah-langkah strategis dan terpadu yang melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan. Proses inventarisasi, verifikasi dan penyusunan dokumen yang diperlukan lebih optimal. Serta terwujudnya komitmen bersama dalam menyelesaikan permasalahan secara bertahap dan terarah. “Acara ini adalah ajag bersilaturahmi dan apa yang dibahas adalah bagian upaya mensejahterakan masyarakat. Dalam artian apa yang dimiliki masyarakat selama ini dapat difasilitasi dengan kepastian hukum yang jelas dan memberikan rasa aman pada masyarakat,” tandasnya. (Adventorial/Prokopim)
Editor : Fery