Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

DPRD Berau Soroti Efektivitas Perda Tenaga Kerja Lokal, Dorong Penguatan Pengawasan dan Evaluasi Regulasi

ZonaTV
61
×

DPRD Berau Soroti Efektivitas Perda Tenaga Kerja Lokal, Dorong Penguatan Pengawasan dan Evaluasi Regulasi

Sebarkan artikel ini
d9c797df d4ad 4eb6 a486 ce91650d44ad
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau kembali menyoroti efektivitas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (14/7/2025).

Bertempat di ruang rapat gabungan komisi, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto. Turut hadir perwakilan DPRD Berau, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemkab Berau, serta sejumlah organisasi serikat pekerja.

Dalam forum ini, DPRD menerima berbagai masukan dan menyimpulkan beberapa langkah strategis untuk ditindaklanjuti, termasuk perlunya sinergi lintas pemerintah daerah antara kabupaten dan provinsi dalam urusan ketenagakerjaan.

“Pengawasan terhadap tenaga kerja di daerah sebenarnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Maka dari itu, dibutuhkan kolaborasi formal melalui kerja sama daerah, agar pengawasan dan pelaksanaan regulasi di lapangan bisa lebih maksimal,” ungkap Subroto.

Ia menambahkan, Perda Nomor 8 Tahun 2018 perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar tetap relevan dengan regulasi yang lebih tinggi serta perkembangan situasi ketenagakerjaan saat ini. Salah satu poin yang dinilai perlu dikaji ulang adalah terkait skema kuota tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen yang sebelumnya sempat diatur dalam perda.

“Dari pihak Disnakertrans Provinsi juga menyarankan agar kita menyesuaikan isi perda tersebut dengan peraturan pusat. Misalnya, soal ketentuan 80 persen pekerja lokal yang kini sudah tidak lagi sesuai aturan yang berlaku,” jelas politisi Partai Golkar itu.

Subroto mengakui bahwa selama ini implementasi perda belum sepenuhnya menyentuh seluruh sektor industri. Ia menilai bahwa sebagian besar perhatian masyarakat hanya tertuju pada sektor tambang, padahal perda ini mencakup sektor lain seperti perkebunan, pariwisata, dan perhotelan.

“Jangan semua bertumpu pada tambang saja. Ada banyak sektor yang juga membutuhkan tenaga kerja, dan di sektor itu perda sudah dijalankan,” tambahnya.

Menanggapi laporan dari serikat pekerja terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah, DPRD meminta agar data pendukung dapat dikumpulkan secara lengkap dan disampaikan ke instansi terkait.

“Kalau memang ada pelanggaran, kami siap turun langsung bersama Disnaker dan pemerintah daerah. Tapi datanya harus jelas,” tegas Subroto.

Selain itu, DPRD juga mendorong agar Pemerintah Provinsi Kaltim segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) bidang ketenagakerjaan di Kabupaten Berau. Menurutnya, keberadaan UPTD sangat penting untuk mendekatkan fungsi pengawasan terhadap aktivitas ketenagakerjaan di wilayah yang jumlah perusahaannya terus bertambah.

“Kami minta agar Berau diprioritaskan untuk dibentuk UPTD. Jangan disatukan dengan kabupaten/kota lain seperti Bontang. Berau ini luas dan memiliki banyak perusahaan, jadi harus punya pengawasan sendiri,” pungkasnya.

Penulis : Suci

Editor : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan