Tanjung Redeb – Maraknya aktivitas remaja di berbagai kafe dan warung kopi (warkop) di Kabupaten Berau mendorong munculnya wacana pembatasan usia pengunjung tempat-tempat tersebut. Ide ini digagas sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kerentanan anak dan remaja terhadap lingkungan yang kurang terkontrol.
Asisten I Sekretariat Kabupaten Berau, M. Hendratno, menyampaikan bahwa gagasan tersebut masih dalam tahap awal dan akan dibahas bersama sejumlah dinas terkait. “Ini bukan soal pelarangan, tapi lebih pada penguatan perlindungan anak lewat pengawasan yang lebih baik,” jelasnya saat ditemui di Balai Mufakat, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, pembahasan akan melibatkan beberapa OPD seperti DPPKBP3A, Diskominfo, Disdukcapil, serta Diskoperindag. Setiap instansi akan berperan sesuai kewenangannya. Mulai dari penyediaan data kependudukan, pengawasan usaha, hingga penerapan sistem teknologi informasi.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) berbasis digital yang dapat memverifikasi usia pengunjung sebelum memasuki area kafe. Langkah ini dinilai bisa memberi rasa aman bagi orang tua tanpa membatasi hak anak dalam berekspresi secara sehat dan positif.
“Kalau ini terwujud, bukan untuk menekan pelaku usaha, tapi justru menciptakan ruang yang lebih kondusif bagi semua pihak,” tambahnya.
Meski saat ini belum ada regulasi nasional terkait batasan usia masuk kafe, Hendratno optimistis inisiatif daerah seperti ini bisa menjadi langkah awal menuju perlindungan yang lebih komprehensif terhadap anak dan remaja di ruang publik.
Penulis : Suci
Editor : Fery