Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

UMKM Disabilitas Berpeluang Dapat Bantuan, Diskoperindag Minta Legalitas Dilengkapi

ZonaTV
46
×

UMKM Disabilitas Berpeluang Dapat Bantuan, Diskoperindag Minta Legalitas Dilengkapi

Sebarkan artikel ini
0ac9445a 1193 4895 b6be 9ea121a51947
IKLAN VIDEO LIST

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk yang dijalankan oleh penyandang disabilitas.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait adanya pelaku UMKM dari kalangan disabilitas di sejumlah kelurahan, termasuk di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Diskoperindag tentu sangat terbuka untuk memberikan dukungan. Namun, semua bantuan harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Kami mendorong agar pelaku UMKM, termasuk yang disabilitas, segera melengkapi legalitas usaha dan administrasi yang diperlukan,” kata Eva, saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025).

Ia menegaskan, dasar hukum penyaluran bantuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 37 Tahun 2022 mengenai tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial. Dalam aturan tersebut disebutkan, pelaku usaha yang ingin menerima bantuan perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan proposal resmi melalui kelurahan atau instansi terkait.

“Selama dokumen dan persyaratan lengkap, kami siap fasilitasi bantuan yang dibutuhkan. Namun, jika belum ada kelengkapan, tentu tidak bisa kami proses. Tujuannya agar bantuan ini tepat sasaran dan akuntabel,” jelasnya.

Menurut Eva, pihak kelurahan memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah. Ia pun menyayangkan belum adanya pengajuan formal dari Kelurahan Karang Ambun meskipun informasi awal telah diterima.

“Kami harapkan peran aktif kelurahan untuk memandu pelaku UMKM, khususnya dari kelompok disabilitas, agar tidak terhambat secara administrasi,” ujarnya.

Ia juga mengajak lurah dan perangkat kecamatan lainnya untuk lebih proaktif mendampingi warganya, terutama yang memiliki keterbatasan, agar mereka tidak tertinggal dalam mengakses bantuan dan program pengembangan usaha dari pemerintah.

“Pemerintah sangat mendukung inklusivitas. Tapi semua harus berjalan sesuai prosedur. Kami ingin bantu, tapi bantuan itu tidak bisa diberikan secara sembarangan,” tandas Eva.

Dengan dorongan ini, diharapkan pelaku UMKM disabilitas dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan serta memiliki akses yang setara terhadap bantuan pemerintah.

Penulis: Suci

Editor : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan