Tanjung Redeb – Akses satu-satunya menuju Pesisir Selatan Berau putus. Hal ini mengakibatkan, pasokan logistik dan hilirisasi ambulans terganggu.
Hal ini pun dikeluhkan Pengguna Jalan. Rahman, warga Talisayan mengaku keperluannya terhambat akibat peristiwa tersebut.
“Iya, kami yang akan kembali ke Talisayan terpaksa harus menunda. Terlebih lagi, memang tidak ada jalan lain yang bisa dilewati,” ujarnya.
Dikatakannya, pemerintah harus segera melakukan penindakan sementara. Mengingat kondisi tersebut menjadi sebuah kondisi yang harus mendapat penanganan sesegera mungkin.
“Harus cepat. Jika tidak pesisir bakal terisolir,” tuturnya.
Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi menjelaskan bahwa jalan tersebut berstatus jalan Provinsi.
“Itu Jalan Provinsi,”
Singkatnya.
Sementara itu, Akhmad Supriyatno, Korlap PPK 2.6 Kaltim, Balai Jalan Nasional mengungkap bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap akses jalan tersebut.
“Itu kewenangan Provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda saat dikonfirmasi terkait langkah yang akan diambil belum memberikan respons.
Penulis : Fery