Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Kukar

Syarat Pemilih PSU Kukar Berlaku

ZonaTV
128
×

Syarat Pemilih PSU Kukar Berlaku

Sebarkan artikel ini
b41586db 6af8 4536 a404 7e2523c708ae
IKLAN VIDEO LIST

TENGGARONG – Jelang penyelenggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) Bawaslu Kaltim Ingatkan sejumlah hal penting.

PSU Pilkada Kukar yang berlangsung panas pada 19 April 2025 dihitung sejak hari ini (16/4) sudah memasuki masa tenang hingga 3 hari kedepan.

Bawaslu Kaltim menghimbau agar seluruh aktivitas kampanye dihentikan pada waktu masa tenang.

“Seluruh aktivitas kampanye, aktivitas pemenangan yang dilakukan oleh pasangan calon dan tim pemenangnya agar dihentikan, tidak melakukan kegiatan kampanye di masa tenang,” ujar Galeh Akbar Tanjung, Komisioner Bawaslu Kaltim.

Galeh mengingatkan, masa tenang merupakan fase krusial bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan hari pemungutan dan penghitungan suara.

Terkait pemungutan suara, Galeh juga mengingatkan pemilih yang bisa menggunakan hak pilih dan yang tidak bisa menggunakan hak pilih, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini guna mengantisipasi penggelembungan jumlah pemilih pada PSU Pilkada Kukar 2025.

“Bagi pemilih yang namanya tidak terdapat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tidak diperkenankan menggunakan hak pilihnya,” tegas Galeh.

“Ketika ada orang memilih menggunakan KTP (Daftar Pemilih Khusus) pada tanggal 27 November (2024) kemarin menggunakan hak pilih, tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada 19 April nanti,” lanjutnya.

Sementara sebaliknya, masyarakat yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) tapi tidak menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 27 November 2024 lalu, tidak diperkenankan menggunakan hak pilih pada PSU 19 April mendatang.

“Ini menjadi potensi-potensi yang perlu di antisipasi. Kami (Bawaslu) menghimbau masyarakat harus mentaati dan mematuhi putusan MK terkait pelaksanaan PSU tersebut,” ujar Galeh.

“Jadi bagi masyarakat Kukar yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, tapi tidak menggunakan hak pilih di tanggal 27 November 2024 tidak dapat menggunakan hak pilih di PSU Kukar,” pungkas Galeh Akbar Tanjung

Himbauan ini guna mengantisipasi adanya pengerahan massa yang tidak memiliki hak pilih, namun memaksakan untuk memilih salah satu pasangan calon. (*)

Editor : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan