Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

44 Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Diusulkan Remisi Natal 2024

ZonaTV
21
×

44 Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Diusulkan Remisi Natal 2024

Sebarkan artikel ini
ef2491b3 76b0c6ad 0cd9 4b99 911d 2de581b3e9cc
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Sebanyak 44 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, diusulkan untuk menerima remisi khusus pada perayaan Natal tahun 2024.

Kepala Rutan Tanjung Redeb, Dadang Firmansyah, mengungkapkan bahwa usulan remisi ini mencakup 44 dari total 50 warga binaan yang beragama Nasrani yang saat ini berada di rutan.

“Di Rutan Tanjung Redeb, ada 50 orang warga binaan yang beragama Nasrani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 orang yang diusulkan untuk menerima remisi khusus Natal tahun ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa remisi yang diberikan adalah remisi khusus I, yang artinya para warga binaan yang terpilih akan mendapatkan pengurangan masa hukuman mereka, namun tidak ada yang langsung bebas.

Dari 44 warga binaan yang diusulkan, mayoritas adalah laki-laki, yakni sebanyak 42 orang, sementara dua sisanya adalah perempuan. Semua warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substansial yang berlaku, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan.

Menurut Dadang, pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan pembinaan diri yang baik selama berada di dalam rutan.

“Remisi merupakan hak bagi warga binaan yang berperilaku baik dan menjalani masa hukuman dengan penuh kesadaran. Remisi ini juga sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada warga binaan, khususnya pada momen-momen penting seperti Natal,” jelasnya.

Namun, Dadang juga menegaskan bahwa meskipun warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, tidak ada yang memperoleh remisi khusus II yang dapat menyebabkan kebebasan langsung. Semua yang mendapatkan remisi hanya akan merasakan pengurangan masa hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemberian remisi diharapkan dapat memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, berperilaku baik, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat setelah masa hukuman mereka selesai. Remisi ini juga menjadi salah satu cara untuk mengurangi kepadatan penghuni rutan, terutama di Rutan Tanjung Redeb yang saat ini masih dihuni lebih dari kapasitas yang ditentukan.

Penulis : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan