Tanjung Redeb – L tersangka baru yang ditetapkan oleh Satreskrim Polres Berau rupanya residivis kasus serupa.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priyatna mengatakan, tersangka L merupakan residivis kasus Tindak Pidana Korupsi yang ada di Kampung Giring-Giring tahun 2020 lalu.
Di mana tersangka L sebagai penyedia, tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan di Kampung Giring- Giring dengan total anggaran senilai Rp 917.565.972,00 (sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah).
Tersangka L, melaksanakan pekerjaan dimaksud dengan sistem borongan dan tidak berdasarkan hitungan standar jam kerja yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan khususnya aturan pengadaan barang dan jasa pada desa.
“Pekerjaan yang dilakukan antara lain Pembangunan Jalan Usaha Tani RT 01 dan RT 04 dan Penimbunan Bronjong di RT 03 Kampung Giring-Giring,” sebutnya.
Pada hasil pengerjaan tersangka L, ternyata ditemukan kekurangan volume yang tidak sesuai dengan jumlah pembayaran yang dibayarkan.
Sesuai dengan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan adanya penyimpangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 449.124.689,67 (empat ratus empat puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah enam puluh tujuh sen).
“Jadi L ini memang residivis kasus tindak pidana korupsi,”
Tukasnya.
Penulis : Fery