Kutai Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur menetapkan tersangka berinisial Z atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kutai Timur. Penetapan dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024.
Z diduga melakukan manipulasi data pajak kendaraan bersama dua rekannya, AGW dan ES. “Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan bukti-bukti yang cukup,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Timur, Reopan Saragih, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasi Pidsus Michael A.F. Tambunan, S.H., M.H., dan Kasi Intel Danang Leksono Wibowo, S.H., M.H.
Modus Operandi: Manipulasi Data Kendaraan
Reopan menjelaskan, dari Maret 2019 hingga Oktober 2020, tersangka Z yang bertugas sebagai pengolah data Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB1 di Samsat Induk Kutai Timur, bekerja sama dengan AGW, tenaga teknis pengendali teknologi, dan ES, administrator pelayanan Samsat. Ketiganya diduga memanipulasi data penerimaan pajak dengan mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi menjadi umum pada 67 kendaraan, serta memodifikasi kode merek pada 23 kendaraan lainnya.
“Perubahan data ini mengakibatkan tarif pajak yang diterapkan tidak sesuai aturan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar,” kata Reopan. Perhitungan kerugian ini diperoleh dari hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Aliran Dana dan Pembagian Uang
Berdasarkan hasil penyelidikan, keuntungan dari selisih pembayaran pajak tersebut dinikmati oleh para tersangka. Sebagian dana sebesar Rp354,65 juta diketahui ditransfer oleh Z kepada AGW. “Bukti transfer ini menjadi salah satu kunci pengungkapan kasus,” jelas Kasi Pidsus Michael A.F. Tambunan.
Penahanan Tersangka
Saat ini, tersangka Z telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kutai Timur selama 20 hari ke depan. “Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan. Kami berkomitmen agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda,” ujar Kasi Intel Danang Leksono Wibowo.
Kejari Kutim menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi yang merugikan negara. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Reopan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pajak. Kejari Kutim mengimbau agar masyarakat tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Penulis : Tim
Editor : Fery